Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, mengatakan modus pengiriman ganja yang dilakukan tersangka terhadap 70 bungkus ganja seberat 70 kilogram dibungkus menggunakan buku lembar kerja siswa mata pelajaran Agama Islam dan Ekonomi. "Jadi hampir seolah-olah masyarakat menganggap bahwa ini buku pelajaran untuk siswa," kata Nana dalam konferensi pers di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2020.
Tersangka membungkus paket ganja itu dengan lakban berwarna cokelat, lalu dilapisi dengan buku lembar kegiatan siswa. Barang dikirimkan melalui jasa pengiriman atau kargo. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus ini mulai 14 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menggerebek rumah HS dan NK, polisi menemukan 10 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild. Tiga hari kemudian 17 Juli, sekitar pukul 20.00, polisi menerima informasi pengiriman ganja melalui jasa kargo.
Dari lokasi terjadinya perkara pertama di Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat, polisi menyita lima kardus yang dialamatkan ke lokasi itu dengan barang bukti jenis yang sama. Ganja sebanyak 90 bungkus dengan berat 90 kilogram juga dibungkus dengan lembaran kerja siswa. “Ini kamuflase, seolah-olah ini sebagai buku pelajaran," kata Kapolda Metro Jaya.
Penyelundupan sabu sebanyak 131 kilogram itu diketahui di Kompleks Lemigas, Jalan Cipulir, Jakarta Selatan. Dua tersangka dalam penyelundupan ini adalah AP dan HG. "Pengiriman itu dalam bentuk kilogram, lain dengan zaman dulu yang biasanya per gram," kata Nana.
Keempat tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112.
IHSAN RELIUBUN | ENDRI KURNIAWATI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini