Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

MUI Kab Bekasi Minta Tempat Makan Tutup di Siang Hari Selama Ramadan

MUI Kabupaten Bekasi mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari

26 Maret 2022 | 07.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta para pelaku usaha menghormati Ramadan agar umat muslim, khususnya di daerah itu, dapat menjalani ibadah puasa dengan khusyuk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhhidin Kamal, mengatakan pelaku usaha yang dimaksud, antara lain pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya. "Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan," katanya di Cikarang, Jumat, 25 Maret 2022 dikutip Antara.

Kemudian bagi para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam, dia juga meminta agar menutup sementara aktivitas usahanya selama Ramadan 1443 Hijriah.

Pihaknya menyerukan umat Islam agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah selama Ramadan mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir. "Tentu kami semua tidak menginginkan ada kasus ataupun klaster baru penularan virus corona di tempat ibadah saat bulan Ramadan nanti," katanya.

Muhiddin menyambut baik kebijakan pemerintah yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy terkait diperbolehkannya ibadah salat tarawih berjemaah di luar rumah selama Ramadan tahun ini.

Mengacu hasil kesepakatan MUI Kabupaten Bekasi berkaitan kebijakan tersebut, Muhiddin meminta jemaah salat terawih di wilayahnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker.

"Kemudian juga agar melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh, mendirikan shalat wajib, mengeluarkan zakat fitrah dan mal, menyalurkan sesuai syar'i, membaca Al-Qur'an (tadarus), berinfak dan sedekah serta menunaikan ibadah-ibadah lain," katanya.

MUI mengimbau kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan musala agar melakukan syiar di malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di dalam masjid atau musala masing-masing, tanpa arak-arakan, demi mencegah kerumunan.

"Ramadan juga momentum meningkatkan persatuan dan kesatuan serta kebersamaan, khususnya saat penentuan awal Ramadan dan Syawal dengan mengikuti ketetapan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus