Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyatakan bakal segera mengeluarkan surat edaran untuk penerapan sistem work from office maksimal 25 persen bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah DKI, sesuai arahan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Surat edaran akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat," kata Kepala BKD DKI Chaidir saat dihubungi, Selasa, 15 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chaidir menuturkan surat edaran work from home (WFH) atau kerja dari rumah 75 persen akan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Surat edaran tersebut dibuat sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam rapat bersama Senin kemarin, 14 Desember 2020.
Baca juga : Kerumunan Dilarang Saat Malam Tahun Baru, Luhut Minta Sejumlah Hal ke Anies Baswedan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya juga ikut dalam rapat kemarin dan mendengarkan arahan langsung dari Pak Luhut. Kami akan tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran."
Sejak masa pembatasan sosial berskala besar jilid dua, kata dia, Pemprov DKI telah menerapkan sistem 50 persen kapasitas untuk kerja dari kantor dan 50 persen kerja dari rumah sesuai Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemerintah pusat menjelang natal dan tahun baru 2021 memutuskan untuk mengurangi kerja dari kantor 25 persen untuk mencegah penularan Covid-19.
"Karena khawatir terhadap penyebaran yang lebih besar lagi maka dikurangi kapasitas WFO-nya," ujarnya. Adapun kebijakan pemerintah akan tetap memprioritaskan pegawai yang mempunyai penyakit bawan seperti paru-paru, jantung, diabetes hingga yang hamil untuk tetap bekerja dari rumah.