Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI menjaring 42 nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan pada Oktober mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daftar 42 nama calon Pj Gubernur DKI itu merupakan usulan yang datang dari sembilan fraksi dan lima pimpinan DPRD. Masing-masing berhak menyodorkan tiga nama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada 42 suara nanti kami voting siapa namanya yang terbanyak di antara nama yang besok tertera," kata Ketua DPRD DKI Praseto Edi, di Gedung DPRD DKI Jakarta Senin, 12 September 2022.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan surat kepada Prasetyo. Surat itu menginformasikan bahwa DPRD DKI dapat mengusulkan tiga nama calon pengganti Gubernur DKI Anies Baswedan.
Hari ini dewan menyelenggarakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menetapkan jadwal rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Rapat ini akan membahas mekanisme pemilihan dan penetapan usulan nama calon Pj Gubernur.
Rapat Bamus menetapkan Rapimgab pembahasan mekanisme digelar siang ini. Sementara Rapimgab penentuan tiga nama calon dijadwalkan besok pasca rapat paripurna (Rapur) pengumuman pemberhentian Anies dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Dari 42 nama yang muncul, dewan akan berembuk dalam Rapimgab untuk menentukan tiga nama. Prasetyo mempersilakan seluruh fraksi menentukan tiga nama calon pengganti Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Kami tidak mengintervensi semua fraksi. Silakan fraksi menentukan siapa nama-nama yang layak untuk memimpin Jakarta," ucap politikus PDIP ini.