Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Nikita Mirzani Terjerat Dugaan Penganiayaan, Lempar Asbak ke Dipo

Perbuatan Nikita Mirzani melempar asbak hingga melukai dahi Dipo Latief itu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada Juli 2018.

31 Januari 2020 | 11.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Artis Nikita Mirzani sempat mengejutkan publik dengan tampil berhijab dan mantap berhijrah pada Juli 2018. Namun, tak lama kemudian, Nikita kembali membuat kontroversi dengan melepas hijabnya. instagram.com/nikitamirzanimawardi_17

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan dengan cara melempar asbak ke mantan suaminya, Dipo Latief, pada Juli 2018. Perbuatan itu dilaporkan mantan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Perkara ini terus bergulir hingga Nikita dijemput paksa oleh petugas Polres Jaksel pada Jumat dinihari. 

"Perkara penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis tanggal 5 Juli 2018 bertempat di pelataran parkir jalan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto dalam keterangan tertulisnya.

Kronologi kasus ini berawal pada 5 Juli 2018 di lokasi kejadian saat Nikita menguntit mobil korban. Ketika Dipo Latief menurunkan dua temannya, Nikita mendekati mobil tersebut dan marah-marah.

Pada saat itu, Nikita melempar asbak yang ada di dalam mobil sehingga Dipo Latief mengalami luka memar dan lecet di dahi.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban ke Polres Jakarta Selatan pada 2018. "Satu barang bukti diamankan, sebuah asbak rokok mobil warna hitam," kata Irwan.

Nikita dijemput paksa oleh aparat Polres Jakarta Selatan di daerah Mampang Prapatan pada Jumat dinihari. Penjemputan paksa tersebut dilakukan karena berkas perkara telah lengkap dan sudah tahap dua untuk diserahkan ke Kejaksaan. 

Nikita Mirzani didampingi pengacaranya tiba di Polres Jakarta Selatan Jumat dinihari. Perkara dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief itu selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan bersama tersangka dan alat bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus