Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menanggapi lambatnya sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru berlangsung Senin, 22 Juli 2024. Novel keluar dari ruang sidang MK sekitar pukul 14.30 bersama ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dan kuasa hukum IM57+ Lakso Anindito.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Novel Baswedan pun mengulangi pernyataan hakim dalam sidang yang berlangsung sejak 13.30 WIB. “Tadi ketua panel yaitu ketua MK menyampaikan bahwa permohonan yang kami sampaikan sejak Mei itu baru diperiksa sekarang karena memang adanya penangangan perkara lain yang berjalan yaitu terkait Pileg dan Pilpres,” kata Novel Baswedan saat ditemui di Gedung MK, Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, hal itu merupakan alasan yang wajar dan masuk akal. Para pemohon pun, tutur Novel, akan mengajukan permohonan putusan sela agar hak konstitusi mereka tidak dirugikan.
Eks penyidik KPK ini berharap, lembaga atirasuah itu bisa menjadi lebih kuat dengan mengabulkan permohonan tersebut. “Pada dasarnya permohonan kami ini karena keinginan kami untuk bisa mendukung agar KPK bisa menjadi lebih kuat karena untuk menjadi pimpinan KPK perlu orang-orang yang betul-betul punya pengalaman dan punya track record yang baik serta integritas yang betul-betul telah teruji,” kata Novel.
Sebelumnya, Novel Baswedan cs mengajukan permohonan uji materi soal batas usia calon pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK saat ini menyatakan bahwa batas usia calon pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun.
Batas tersebut membuat Novel dan rekan-rekannya sesama mantan pegawai KPK yang berusia lebih muda tak dapat mendaftar. Maka dari itu, mereka mengajukan permohonan uji materi agar aturan tersebut bisa berubah sebelum pendaftaran calon pimpinan KPK periode 2024-2029 ditutup pada 15 Juli 2024.
Novel mengatakan mereka telah mengajukan uji materi tersebut ke MK sejak Mei 2024. “Atau sebelum Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK terbentuk,” kata Novel melalui pesan singkat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Novel dan sejumlah eks pegawai KPK yang tersingkir karena Tes Wawasan Kebangsaan yang digelar Ketua KPK kala itu Firli Bahuri tak bisa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK karena terkendala usia. Mereka saat ini masih berusia di bawah 50 tahun.