Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kementerian Kesehatan menunda pencabutan dua obat untuk kanker kolorektal atau usus besar metastasis dari tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Kemarin sudah diputuskan ditunda dan menunggu kajian," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa per 1 Maret 2019, obat kanker bernama Bevacizumab dan Cetuximab tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu kemudian mengajukan keberatan atas keputusan pemerintah itu. Perkumpulan dokter meminta BPJS Kesehatan tetap menanggung kedua obat tersebut.
Belakangan, Kementerian Kesehatan mendapat masukan dari ikatan dokter bedah digestif bahwa obat tersebut masih bermanfaat untuk para penyintas kanker usus. "Kami minta standar dan bukti bahwa itu ada. Selanjutnya akan kami perhitungkan atau bicarakan kembali," ujar Nila.
CAESAR AKBAR | DIAS PRASONGKO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo