Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Odong-odong Dilarang di Jakarta, Polisi Sebut Tak Perlu Razia

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan pihaknya tak akan melakukan razia khusus menertibkan odong-odong.

28 Oktober 2019 | 18.48 WIB

Kendaraan odong-odong menjemput warga yang ingin mencoblos di TPS Kampung Karnaval Pilkada RW 03, Depok Jaya, Depok, Rabu, 27 Juni 2018. Sebanyak lima TPS di RW 03 bergabung di lokasi pemungutan suara yang didekorasi secara meriah ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kendaraan odong-odong menjemput warga yang ingin mencoblos di TPS Kampung Karnaval Pilkada RW 03, Depok Jaya, Depok, Rabu, 27 Juni 2018. Sebanyak lima TPS di RW 03 bergabung di lokasi pemungutan suara yang didekorasi secara meriah ini. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan pihaknya tak akan melakukan razia khusus untuk menertibkan odong-odong di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ia menjelaskan polisi akan lebih memilih jalur persuasif dalam menertibkan kendaraan roda dua yang dimodifikasi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami maunya pendekatan persuasif. Kami akan melihat dari hasil pendekatan persuasif berupa sosialisasi itu kualitasnya baik dan masyarakat paham, kami tidak perlu melakukan tindakan (razia)," ujar Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2019.

Meskipun tak akan melakukan razia, Fahari mengatakan pihaknya tetap akan menilang odong-odong yang berkeliaran di jalan raya. Dari pendataan yang pihaknya lakukan, saat ini jumlah odong-odong terbanyak berada di kawasan sekitar Jakarta Pusat.

"Seingst saya yang beroperasi di sekitar ruas jalan Jakarta Pusat itu banyak," ujar Fahri.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Syafrin mengingatkan alasan pihaknya melarang odong-odong beroperasi di Jakarta. Ketentuan itu tentang standar laik kendaraan itu tertuang dalam Undang-undang 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 55 dan 74, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Dia meminta masyarakat mengedepankan keamanan dan keselamatan.

"Agustus lalu sudah ada kecelakaan odong-odong dan mengakibatkan korban, kita tidak ingin kejadian ini kembali terulang," ujarnya.

Operasi razia atas odong-odong ini pernah dilakukan 2013 lalu. Operasi dilakukan Polda Metro jaya yang didukung Pemda DKI. Saat itu beberapa catatan yang mendasarinya adalah modifikasi mobil dengan cara melepas pintu-pintunya dan kapasitas penumpang yang berlebih. Selain surat izin kendaraan yang tak lengkap.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus