API malam perkawinan kita, di tengah meriahnya pesta, tiba-tiba hadir di depanku, seorang tamu yang tak diundang. Dialah wanita, dan seorang anak kecil, yang mengaku sebagai istri dan anakmu . Syair lagu dangdut Tamu Tak Diundang nyanyian Iis Dahlia itu menjadi kenyataan di Barabai, Kalimantan Selatan. Hari itu di sebuah rumah mewah di Jalan Pangeran Muhamad Noor, Ibu Kota Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berlangsung pesta perkawinan putri H. Hamidhan bernama Aliah Salhani, 18 tahun, dengan Haris Fadillah, 25 tahun, pemuda tampan asal Banjarmasin. Mereka berkenalan tujuh tahun silam lewat korespondensi. Baru awal tahun lalu mereka bertemu muka. Haris muncul di Barabai, dan sejak itu mereka sering bertemu. Kemudian April kemarin Haris meminang Aliah, dan diterima. Mereka dinikahkan 5 Mei 1992, dan berhelat 22 Juni lalu. Pestanya meriah. Maklum, Hamidhan terpandang di situ. Menjelang sore, ketika para undangan berangsur pulang, muncul seorang ibu dan anak berusia 3,5 tahun. Haris yang bersanding di pelaminan mendadak pucat melihat kehadiran tamu tak diundang itu. Apalagi si gadis mungil menghambur ke pangkuannya sambil memanggil: "Abah!" Tak salah, itulah istri dan anak Haris yang datang dari Banjarmasin. Hamidhan kontan berang. Hari itu juga mantunya itu diseretnya ke Polres Hulu Sungai Tengah. Bukti-bukti dilampirkan, antara lain, KTP dan surat domisili yang menyatakan Haris belum kawin. Haris pun ditahan. "Kami sekeluarga dibuatnya sangat malu. Anak saya sampai sekarang cuma berkurung di kamar," katanya kepada Almin Hatta dari TEMPO. "Semua saya lakukan karena saya sangat mencintai Aliah," kata Haris pada polisi. Kini ia duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Barabai. Sidangnya dengan hakim tunggal A. Wahab Nasution dibuka Jumat dua pekan lalu. Pengunjung melimpah sampai di luar. Dalam sidang Senin pekan lalu, Jaksa Nislam menuntut Haris hukuman tiga tahun penjara. Ia didakwa memalsukan surat serta melakukan perkawinan tak sah yang terhalang istri. Menurut jaksa, perkawinan Haris dan Aliah otomatis batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat izin istri pertama dan izin dari Pengadilan Agama. "Dengan demikian perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Jadi, tidak perlu dilakukan upaya cerai," kata Nislam kepada TEMPO. Ed Zoelverdi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini