Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman DKI Jakarta menduga ada maladministrasi terkait bantuan sosial atau bansos oleh Pemprov DKI karena belum memiliki keputusan gubernur. "Sebagai dugaan bisa dikatakan ada dugaan maladministrasi," ujar Kepala Obudsman perwakilan Jakarta, Teguh P Nugroho saat dihubungi, Senin 20 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teguh mengatakan dugaan maladministrasi tersebut bukan dalam proses penyaluran bansos melainkan pada pihak penerima hingga kriteria yang seharusnya diatur dalam keputusan gubernur. Sedangkan untuk pembagian bansos sendiri, menurut dia sudah memiliki dasar hukum yaitu Pergub DKI nomor 33 Tahun 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Teguh untuk tahap awal pembagian bansos tersebut dimungkinkan diskresi bagi kepala daerah, terutama dalam kondisi kedaruratan saat ini. Dengan catatan kata dia, tidak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan tidak koruptif.
Teguh memaklumi belum terbitnya Kepgub tersebut karena database bantuan sosial di pemerintah pusat dan pemerintah daerah amburadul, sehingga memakan waktu yang lama. "Kita tahu buruknya database bansos di Indonesia mau pusat atau daerah data bansos kacau balau," ujarnya.
Teguh mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk segera mengeluarkan kepgub segera dikeluarkan secepatnya karena DKI sudah membagikan bantuan tersebut sejak PSBB diberlakukan pada 10 April lalu. Selain itu kata dia, Pergub DKI nomor 33 tahun 2020 yang menyebutkan terkait adanya kepgub juga sudah lama dikeluarkan.
Teguh menyebutkan jika kepgub tersebut belum juga dikeluarkan akan berpotensi adanya penyimpangan maladministrasi yang akan berimpilkasi terhadap kerugian negara. "Semakin lama dikeluarkan semakin tinggi potensi penyimpangan," ujarnya.
Teguh mengatakan bahwa Kepgub tersebut perlu untuk segera diterbikan agar siapa yang akan menerima bantuan sosial dan proses pembagiannya lebih terukur.
Terkait keputusan gubernur tentang bansos tersebut tertuang dalam pasal 12 Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB, di point 3 disebutkan penetapan dan penerima bantuan sosial ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.