Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan mempelajari laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai sengketa tanah Pulau Pari. Dalam laporan itu Ombudsman meminta Pemprov DKI untuk mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai pemukiman nelayan, lingkungan dan ekosistem laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya nanti dipelajarin dulu, baru tadi," kata Anies Baswedan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ombudsman RI merilis LAHP yang isinya temuan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.
Baca: Ombudsman Temukan Maladministrasi, Warga Pulau Pari Sujud Syukur
Dalam salah satu poin tindakan korektifnya, Ombudsman meminta pemerintah DKI agar mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk/nelayan sesuai dengan ketentuan Pasal 171 Ayat 2 Huruf e Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 sebagai upaya perlindungan terhadap pulau-pulau kecil, nelayan, lingkungan, dan ekosistem laut.
Kasus sengketa lahan di Pulau Pari bergulir sejak 2014 saat PT Bumi Pari Asri datang ke pulau dan mengklaim menguasai lahan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta sempat mengaudiensi perselisihan itu dengan mengatakan bahwa pembagian lahan di Pulau Pari, yakni 40 persen untuk pemukiman, 50 persen untuk pariwisata, dan 10 persen untuk fasilitas umum. Namun, pembagian wilayahnya belum jelas lantaran warga dari dulu tak bisa memiliki sertifikat hak milik di pulau tersebut.
Oktober lalu, Anies Baswedan juga ditemui warga Pulau Pari yang mengadu ihwal sengketa lahan itu. Ketua RW 04 Pulau Pari, Sulaiman juga menceritakan pengalaman mereka dikriminalisasi oleh pengembang. Ketika itu, Anies belum dapat memberi jawaban kepada Sulaiman. Dia hanya menerima berkas yang dibawa Sulaiman dan berjanji mempelajari.
Baca: Temuan Maladministrasi Ombudsman, Begini Reaksi PT Bumi Pari Asri
"Saya bawa deh, kami lihat, biar bisa dipelajari lebih lanjut," kata Anies di pendopo Balai Kota Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.
Warga Pulau Pari berunjuk rasa di Balai Kota DKI pada 26 Maret 2018. Mereka menuntut DKI untuk menyelesaikan sengketa tanah di Pulau Pari karena mereka terancam kehilangan tempat tinggal. Warga Pulau Pari minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun tangan menyelesaikan masalah itu. "Kami ingin agar Pak Anies menemui kami dan melihat kondisi warga Pulau Pari yang jauh-jauh datang ke Balai Kota," ujar tokoh masyarakat Pulau Pari, Edi Mulyono, dalam orasinya saat itu.