Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemilik usaha mengganti kemasan minyak goreng merek Sovia dengan merek Wasilah 212.
Omzet penjualan minyak goreng Wasilah 212 mencapai Rp 50 juta per hari.
Polisi baru memeriksa tiga saksi dan belum menetapkan tersangka.
DEPOK – Gudang penyimpanan minyak goreng itu berada di belakang toko Bhakti Karya, Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok. Lokasinya tidak jauh dari kantor Kelurahan Pasih Putih. Di bagian depan gudang, terlihat garis polisi masih terpasang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemarin, nyaris tidak ada kegiatan apa pun di gudang tersebut. Kardus-kardus bertulisan "Wasilah 212" terlihat menumpuk dan teronggok di salah satu sisi gudang. “Sejak digerebek polisi, Senin lalu, sudah tidak ada aktivitas lagi di sana,” kata Sekretaris Kelurahan Pasir Putih, Umar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gudang dan toko Bhakti Karya itu disebut-sebut milik seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. Masyarakat sekitar mengetahui bahwa toko Bhakti Karya sudah menjual produk minyak goreng dengan merek Wasilah 212 sejak 2017. Namun Umar mengatakan justru tidak tahu tentang informasi itu. “Kami di kelurahan tidak mengetahui. Yang kami tahu (toko Bhakti Karya) hanya berjualan bahan pokok,” katanya.
Kemasan minyak goreng Wasilah 212 di gudang pengemasan ulang minyak goreng di Jalan Pasir Putih, Depok, Jawa Barat, 17 Maret 2022. TEMPO/ Magang/Muhammad Syauqi Amrullah
Umar juga baru mengetahui bahwa gudang itu digunakan untuk mengemas minyak goreng Wasilah 212 setelah polisi menggelar penggerebekan. Ia tidak paham dari mana polisi mendapat informasi tentang kegiatan di gudang tersebut. “Mungkin ada yang tidak sengaja melihat atau curiga, saya juga tidak paham,” katanya. “Yang jelas, minyak goreng tersebut di jual di toko-toko bahan pokok.”
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno, mengatakan ada seorang warga yang curiga terhadap kegiatan usaha di toko Bhakti Karya. “Saat minyak goreng langka, toko itu justru lancar berproduksi,” katanya. “Warga ini melapor ke Polsek Bojongsari, setelah itu kami tindak lanjuti.”
Menurut Yogen, gudang itu sebenarnya tidak memproduksi minyak goreng. Mereka membeli minyak goreng merek Sovia seharga Rp 12 ribu per liter. Kemasan minyak itu kemudian diganti dengan merek Wasilah 212 dan dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter. “Jadi, hanya mengganti label kemasan,” katanya.
Kontainer berisi minyak goreng di gudang pengemasan ulang minyak goreng di Jalan Pasir Putih, Depok, Jawa Barat, 17 Maret 2022. TEMPO/ Magang/Muhammad Syauqi Amrullah
Berdasarkan dokumen-dokumen yang disita polisi, omzet yang diperoleh dari usaha itu tidak kurang dari Rp 50 juta per hari. Sementara itu, pemilik usaha hanya mengantongi sertifikat produksi industri rumah tangga (P-IRT). “Dengan omzet sebesar itu, tidak cukup hanya P-IRT,” kata Yogen. “Mereka terancam pidana karena melanggar UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.”
Yogen menambahkan, usaha minyak goreng kemasan di Jalan Pasir Putih itu seharusnya mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP). Mereka juga tanpa izin mengganti merek minyak goreng yang diproduksi orang lain. Apalagi merek tersebut sudah memiliki legalitas. Selain itu, izin logo halal Wasilah 212 telah habis masa berlakunya sejak 2020.
Hingga kemarin, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Tiga saksi yang diperiksa adalah pegawai di gudang toko Bhakti Karya. Sedangkan pemilik usaha belum dimintai keterangan. “Kami masih mendalami pasal-pasal yang dilanggar,” kata Yogen. Ia menolak menyebutkan nama pemilik gudang minyak goreng di Jalan Pasir Putih tersebut.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo