Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Front Persaudaraan Islam yang baru didirikan oleh 15 pentolan Front Pembela Islam atau FPI pada Jumat malam kemarin, menyebut organisasinya itu belum didaftarkan ke pemerintah.
Terakhir FPI bentukan Rizieq Shihab juga tak didaftarkan ke pemerintah, hingga akhirnya berujung pembubaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun alasan para pendiri Front Persaudaraan Islam tak mendaftarkan organisasinya ke pemerintah, karena merasa tak memiliki kewajiban itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 82 Tahun 2013, dalam pertimbangan angka 3.19.4 dan 3.19.5, masalah pendaftaran sebuah ormas adalah bersifat sukarela," bunyi deklarasi FPI yang Tempo dapatkan pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Dengan adanya putusan MK itu, FPI merasa tak memiliki kewajiban melakukan pendaftaran ormas. Meskipun tidak terdaftar, FPI ngotot organisasinya tidak bisa dikategorikan sebagai organisasi terlarang atau ilegal.
"Kepada seluruh pihak kami imbau untuk membaca, mempelajari dan memahami ketentuan yang bersifat konstitusional ini, agar tidak berpendapat dan bertindak semau- maunya hanya berdasarkan hawa nafsu," bunyi deklarasi itu.
Dalam deklarasi itu, Front Persaudaraan Islam mengajak para mantan anggota FPI agar bergabung dengan mereka dan tak perlu takut dengan ancaman pihak luar. Menurut para deklarator, pembentukan organisasi tersebut merupakan bagian dari kebebasan masyarakat berkumpul dan berserikat.
Sebelumnya, pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Ada beberapa alasan pemerintah membubarkan FPI.
Alasan pertama, Anggaran Dasar FPI dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat. Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis per 20 Juni 2019.
Alasan selanjutnya, pengurus dan anggota FPI atau yang pernah bergabung di dalamnya disebut kerap terlibat kasus pidana hingga terorisme. Sebanyak 35 orang dinyatakan terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana. Terakhir, FPI dinyatakan sering melakukan sweeping atau razia yang harusnya merupakan tugas dan wewenang aparat penegak hukum.