Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Alumni 212 (PA 212) menyatakan sudah memberitahukan rencana demonstrasi mereka kepada polisi, Selasa, 13 Oktober 2020. “Kan sesuai undang-undang, kewajiban kami memberitahu,” kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif melalui pesan teks hari ini, Senin, 12 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia tidak mengkonfirmasi apakah pihaknya sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui poster yang beredar, PA 212 bergabung dengan Aliansi Nasional Antikomunis atau ANAK NKRI memberitahukan akan menggelar unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan Istana Negara. Mereka akan berkumpul di sekitar Patung Kuda Indosat atau Arjuna Wiwaha, dan memulai demonstrasi pukul 13.00 WIB.
Mereka membawa sebanyak tiga tuntutan, yaitu “Selamatkan NKRI dan kaum buruh, tolak RUU HIP/BPIP dan bubarkan BPIP, ganyang Cina komunis si dalang,” seperti tertulis dalam poster yang beredar.
Mengenai STTP, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus sebelumnya menyatakan tidak menerbitkan surat itu untuk menanggapi demonstrasi di DKI Jakarta. Alasannya, PSBB yang sedang berlaku di ibukota dan protokol kesehatan melarang adanya kerumunan.
“Polda Metro Jaya tidak mengizinkan atau tidak mengeluarkan izin keramaian atau STTP untuk kegiatan ini karena Jakarta Raya sudah betul-betul zona merah, penyebaran COVID-19 ini cukup tinggi,” kata Yusri pada Senin, 5 Oktober 2020. Ia belum berkomentar mengenai demosntrasi besok.
WINTANG WARASTRI | ENDRI KURNIAWATI