Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, menyatakan tidak setuju dengan adanya kenaikan pajak penerangan jalan umum di wilayah DKI.
Menurut dia, penerangan jalan umum merupakan fasilitas perlindungan negara yang menjadi kewajiban pemerintah.
"Saya enggak setuju kalau naik. Justru seharusnya nol karena itu kan fasilitas perlindungan, harusnya kewajiban negara, baik pusat maupun daerah memberikan," katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Mei 2018.
Baca : YLKI Tolak Kenaikan Pajak Penerangan Jalan DKI, Kenapa?
Azas menilai pajak penerangan jalan umum yang masih diterapkan, apalagi akan dinaikkan, secara akumulatif juga dapat menaikkan tarif listrik. "Padahal pemerintah sudah janji sampai 2019 tidak ada penaikan tarif listrik," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri menilai pentingnya penyesuaian alias kenaikan tarif pajak penerangan jalan umum (PPJU).
Dia beralasan, tarif PPJU tak berubah selama sepuluh tahun belakangan. "DKI hanya 2,4 persen. Terendah selama sepuluh tahun (tarif) enggak naik-naik," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2018.
Edi menuturkan kenaikan tarif PPJU tak akan dikenakan kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Kenaikan tarif akan dikenakan terhadap warga pengguna daya mulai 950 volt ampere (VA). Pengguna daya 450-900 VA, yang notabene masyarakat menengah ke bawah, tak akan kena kenaikan tarif.
Pengguna daya 950-2.200 VA akan dikenai kenaikan pajak penerangan jalan umum 0,6 persen sehingga menjadi 3 persen. Selanjutnya, terhadap kelompok ekonomi atas yang memakai daya di atas 2.200 VA, tarif PPJU akan dinaikkan menjadi 4-5 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini