Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyidik Bareskim Periksa Dugaan Pengerjaan Proyek PUJTS PT LEN Industri yang Tidak Penuhi Standar

PT LEN sebagai pemenang tender pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM hanya mengalokasikan separuh dari nilai pengerjaan untuk pengerjaan proyeknya.

13 Juli 2024 | 18.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman, keluar dari gedung Pelayanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM setelah melakukan penggeledahan. Kamis, 4 Juli 2024. Jihan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskim akan memeriksa apakah ada pengerjaan Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya (PJUTS) oleh PT Lembaga Elektronika Nasional (PT LEN) yang tidak memenuhi standar spesifikasi. Sebab, dalam dugaan korupsi PJUTS di lingkup Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM yang dimenangkan PT LEN, Badan Usaha MIlik Negara itu kedapatan mengalihkan pengerjaan ke perusahaan lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti setelah pemeriksaan saksi dan ahli baru bisa dipastikan detail kuantitas terpasang dan kualitas," ujar Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Sulaiman kepada Tempo, Sabtu, 13 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain mengalihkan pengerjaan proyek, PT LEN juga hanya menggunakan separuh dari nilai pengerjaan proyek di wilayah tengah Indonesia. Sulaiman menjelaskan, untuk wilayah tengah, nilai proyek seharusnya Rp 108 miliar. Namun, dalam pengalihan pelaksanaan pengerjaan, PT LEN hanya memberikan pembayaran Rp 48,9 miliar. Sisanya, dikantongi PT LEN.

"Sehingga PT LEN mendapatkan keuntungan secara melawan hukum setidaknya sebesar Rp. 60 miliar," ujar Sulaiman. Tempo telah mencoba menghubungi sekretaris perusahaan PT LEN Industri, Irlan Budiman, untuk meminta konfirmasi perihal data di atas, namun, ia belum memberikan konfirmasi atau balasan. Upaya konfirmasi ini dilakukan beberapa kali sejak 5 Juli hingga hari ini. Namun, PT LEN belum pernah merespon pesan maupun telepon dari Tempo.

Pada Kamis, 4 Juli, penyidik Bareskim melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Penggeledahan itu dilakukan selama 12 jam. Penyidik keluar dengan menyita beberapa alat bukti, yakni dokumen, bukti eketrenik, personal computer (PC) hingga gawai. 

Para pihak yang mengetahui proses perencanaan anggaran, pelaksanaan lelang, penandatanganan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Namun, Sulaiman tidak menjelaskan secara detail, siapa saja pihak yang sudah diperiksa. 

PJUTS sendiri merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi  emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan. Hal ini guna  mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. Dengan adanya pemasangan PJUTS, pemerintah daerah diharapkan dapat menghemat pengeluaran daerah untuk pajak penerangan jalan.

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus