Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Cara Adukan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)Rusak Agar Cepat Diperbaiki

Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan fasilitas umum. Masyarakat tak usah ragu meminta PJU diperbaiki jika rusak.

23 Januari 2023 | 15.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja memasang lampu penerangan jalan umum menggunakan crane di jalan By Pass Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat. 15 Juli 2014. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menerangi perjalanan masyarakat di malam hari.

Di jalan raya, lampu penerangan jalan sangatlah penting, sebab bisa mengurangi angka kecelakaan maupun kriminalitas. Namun terkadang ada saja lampu PJU yang rusak, jalan raya pun menjadi gelap.

Baca : Mobil Rusak Tertimpa Pohon Tumbang, Ada Ganti Rugi dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Karena PJU merupakan fasilitas umum, seluruh biaya operasionalnya dan perbaikan ditanggung oleh pemerintah daerah dan dibiayai uang pajak PPJ (Pajak Penerangan Jalan). Pajak tersebut merupakan pajak wajib bagi setiap pelanggan PLN dan nantinya diserahkan pada PEMDA guna alokasi biaya operasional daerah yang berhubungan dengan listrik.

Bila menemukan PJU yang rusak, bisa melaporkannya ke command center pemda setempat, dinas perhubungan terkait atau kontak hotline 24 jam di daerahmu. 

Adapun jika ingin mengajukan pemasangan penerangan jalan umum, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan diantaranya adalah :

1. Meminta surat rekomendasi dari RT / RW setempat 

2. Setelah mendapat surat rekomendasi Anda bisa pergi ke kantor desa untuk meminta stempel pengesahan

3. Setelah surat rekomendasi Anda sudah jadi, Anda bisa menyerahkan kepada PEMDA maupun PEMKOT terkait

4. Nantinya PEMDA akan menyerahkan laporan dan meminta izin pada PLN terkait pemasangan lampu jalan 

5. Pihak PLN akan mensurvey lokasi yang Anda sebutkan dalam surat rekomendasi

6. Setelah proses survey, PLN akan memberikan surat kepada PEMDA terkait izin pemasangan lampu jalan serta rincian biaya

7. Bila izin telah disetujui, maka lampu jalan akan segera dipasang

Setelah Anda melakukan prosedur tersebut, Anda maka PJU Anda termasuk PJU legal yang nantinya seluruh tagihan akan dibayarkan oleh Pemda, berbeda dengan PJU yang dipasang secara liar oleh masyarakat, biaya tersebut tidak akan ditanggung oleh Pemda dan termasuk PJU ilegal.

MELINDA KUSUMA NINGRUM

Baca : Persiapan Angkutan Lebaran, Kemenhub, PUPR dan Polri Cek Jalur Pantai Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus