Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menerangi perjalanan masyarakat di malam hari.
Di jalan raya, lampu penerangan jalan sangatlah penting, sebab bisa mengurangi angka kecelakaan maupun kriminalitas. Namun terkadang ada saja lampu PJU yang rusak, jalan raya pun menjadi gelap.
Baca : Mobil Rusak Tertimpa Pohon Tumbang, Ada Ganti Rugi dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Karena PJU merupakan fasilitas umum, seluruh biaya operasionalnya dan perbaikan ditanggung oleh pemerintah daerah dan dibiayai uang pajak PPJ (Pajak Penerangan Jalan). Pajak tersebut merupakan pajak wajib bagi setiap pelanggan PLN dan nantinya diserahkan pada PEMDA guna alokasi biaya operasional daerah yang berhubungan dengan listrik.
Bila menemukan PJU yang rusak, bisa melaporkannya ke command center pemda setempat, dinas perhubungan terkait atau kontak hotline 24 jam di daerahmu.
Adapun jika ingin mengajukan pemasangan penerangan jalan umum, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan diantaranya adalah :
1. Meminta surat rekomendasi dari RT / RW setempat
2. Setelah mendapat surat rekomendasi Anda bisa pergi ke kantor desa untuk meminta stempel pengesahan
3. Setelah surat rekomendasi Anda sudah jadi, Anda bisa menyerahkan kepada PEMDA maupun PEMKOT terkait
4. Nantinya PEMDA akan menyerahkan laporan dan meminta izin pada PLN terkait pemasangan lampu jalan
5. Pihak PLN akan mensurvey lokasi yang Anda sebutkan dalam surat rekomendasi
6. Setelah proses survey, PLN akan memberikan surat kepada PEMDA terkait izin pemasangan lampu jalan serta rincian biaya
7. Bila izin telah disetujui, maka lampu jalan akan segera dipasang
Setelah Anda melakukan prosedur tersebut, Anda maka PJU Anda termasuk PJU legal yang nantinya seluruh tagihan akan dibayarkan oleh Pemda, berbeda dengan PJU yang dipasang secara liar oleh masyarakat, biaya tersebut tidak akan ditanggung oleh Pemda dan termasuk PJU ilegal.
MELINDA KUSUMA NINGRUM
Baca : Persiapan Angkutan Lebaran, Kemenhub, PUPR dan Polri Cek Jalur Pantai Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini