Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Transportasi dan Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Ki Darmaningtyas membeberkan dampak positif dari penerapan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
Menurut dia pemberlakuan teknologi tilang elektrinik memaksa pengendara tertib lalu lintas.
“Sehingga diharapkan bisa mengurangi kecelakaan,” ujar dia dalam acara webinar keselamatan berkendara hari ini, Selasa, 30 Maret 2021.
Sistem E-TLE baru saja diberlakukan pada Selasa pekan lalu, 23 Maret 2021, secara serentak di 12 polda.
Teknologi ini memiliki beberapa fungsi, seperti mendeteksi jenis pelanggaran marka, pelaggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta mendeteksi plat nomor kendaraan.
Baca: Tips Cara Mengecek Apakah Kita Kena Tilang Elektronik E-TLE ..
Tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel. Dan memiliki sensor yang terhubung dengan kamera check point untuk mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
E-TLE juga bisa membuat masyarakat tertib administrasi.
"Kalau membeli kendaraan harus segera melakukan balik nama,” katanya.
Dia menerangkan data tilang elektronik berdasarkan nomor kendaraan. Jika kendaraan digunakan orang lain, maka yang terkena tilang adalah pemilik kendaraan.
Kasidukdikmas Subditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKBP Danang Sarifudin menjelaskan, berlakunya E-TLE mengajak pengendara punya tanggung jawab dan tertib lalu lintas.
“Tidak harus menunggu Pak Polisi di jalan. Ini juga membatasi pertemuan, khususnya di masa pandemi,” tutur dia.
Danang menuturkan penerapan tilang elektronik atau E-TLE salah satu cara mengubah perilaku pengendara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini