Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

Polisi menemukan 6 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik. Barang haram itu disembunyikan dalam boneka yang dibawa oleh kurir.

25 Juli 2024 | 20.04 WIB

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Perbesar
Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam boneka. Diduga barang haram itu akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. “Masih di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi),” kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bariu Bawana, Kamis, 25 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Polisi menangkap kurir narkoba berinisial TF pada 23 Juli 2024 di Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Dari boneka yang dibawa TF, ditemukan 6 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik. Polisi juga mendatangi rumah kontrakan TF di Kota Bekasi. Bariu Bawana menuturkan tidak ada barang bukti narkotika lainnya di kontrakan tersebut. Namun, dia belum bisa menyampaikan dari mana sabu tersebut diambil oleh TF. “Ngambilnya pada saat di jalan, masih kami dalami jelasnya,” ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi masih memeriksa TF untuk menggali keterangan tentang orang yang memasok narkoba tersebut. Keterangan sementara yang didapat adalah TF mengaku disuruh mengambil paket sabu oleh seseorang berinisial KR alias Ucok.

Saat ini TF telah ditahan dan barang bukti sabu beserta satu unit ponsel telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bariu mengatakan TF merupakan seorang residivis kasus narkoba. Keseharian TF selama ini dikenal sebagai sopir angkutan umum. “Sekarang dia sebagai kurir, sebelumnya dia sebagai pengguna narkoba,” tuturnya.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus