Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Peserta pemilihan kepala daerah mempersoalkan pembagian bantuan sosial hingga ke Mahkamah Konstitusi.
Paket bansos disebut dibagikan dalam kampanye pemilihan Bupati Sleman.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin memasang foto di karung beras bantuan Covid-19.
LAPORAN tim pemenangan Danang Wicaksana Sulistya-Raden Agus Choliq kandas di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lembaga pengawas menyimpulkan lawan mereka, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, tidak melanggar aturan masa kampanye.
Memeriksa perkara sejak Desember 2020, Bawaslu menyatakan tidak menemukan bukti kuat pelanggaran kampanye. “Barang bukti bansosnya sudah tidak ada,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito, pada Jumat, 22 Januari lalu.
Pada 7 Desember 2020, atau dua hari sebelum pencoblosan pemilihan kepala daerah serentak, Danang-Agus mempersoalkan acara temu warga yang dihadiri pasangan Kustini-Danang di Angkringan Marhaen di Dusun Nyamplung, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 20 November 2020. “Kami mengajukan bukti seperti foto-foto kampanye dan sudah diserahkan kepada Bawaslu,” ujar juru bicara pasangan Danang-Agus, Kari Tri Aji.
Acara yang juga dihadiri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sleman dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Yuni Satia Rahayu, itu dituding memanfaatkan sejumlah paket bantuan dari Kementerian Sosial untuk berkampanye. Laporan ke Bawaslu disertai foto yang memperlihatkan beberapa goodie bag paket bantuan sosial berkelir merah yang bertulisan #KemensosHadir tersusun di atas gerobak angkringan.
Yuni disebut ikut membagikan paket bansos itu kepada masyarakat. Bawaslu sudah memeriksa Yuni pada 21 Desember 2020. Dalam pemeriksaan, Wakil Bupati Sleman periode 2010-2015 tersebut membantah jika disebut menyalahi aturan kampanye. “Beliau sudah kami mintakan klarifikasi,” ucap Ibnu Darpito.
Bawaslu juga memeriksa Kuwat, pemilik Angkringan Marhaen. Kepada Bawaslu, Kuwat mengatakan penyaluran paket bansos dari Kementerian Sosial merupakan inisiatif pribadi. Kuwat memperoleh paket bansos setelah mengajukan proposal. Kuwat tercatat sebagai pengurus Badan Penanggulangan Bencana PDI Perjuangan Sleman.
Kuwat membantah tuduhan memanfaatkan paket bansos untuk membantu pemenangan Kustini-Danang. “Ada atau tidak ada pilkada, bansos tetap dibagikan,” tutur Kuwat. Adapun Yuni tak merespons permintaan konfirmasi yang dikirim ke nomor WhatsApp miliknya. Ia sempat mengangkat panggilan telepon seluler pada Jumat, 22 Januari lalu, tapi segera menutupnya setelah Tempo memperkenalkan diri.
Dalam pemilihan Bupati Sleman, Komisi Pemilihan Umum Sleman menetapkan pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa sebagai pemenang dengan meraih 217 ribu suara. Adapun pasangan Danang-Agus mengantongi 171 ribu dukungan.
Paket bantuan sosial juga ditengarai menjadi salah satu faktor penentu kemenangan calon inkumben, Sahbirin Noor-Muhidin, dalam pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan. Anggota tim sukses pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat, Muhamad Raziv Barokah, menuding lawannya memanfaatkan paket bansos saat berkampanye. “Ada banyak temuan terkait penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19,” ujarnya, Sabtu, 23 Januari lalu.
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan menyatakan pasangan Sahbirin-Muhidin meraih suara terbanyak, mengalahkan Denny-Difriadi, dengan selisih 8.127 suara atau 0,68 persen. Sahbirin-Muhidin didukung sembilan partai, salah satunya PDI Perjuangan.
Tim sukses Denny-Difriadi menggugat kemenangan itu ke Mahkamah Konstitusi pada 22 Desember 2020. “Sidang pengujian bakal kami gelar Rabu, 27 Januari,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti pembagian bantuan sosial, dengan latar belakang spanduk kampanye Yuni Satia Rahayu di Angkringan Marhaen di Sleman./Istimewa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Raziv menuding calon inkumben melakukan kecurangan secara “terstruktur, sistematis, dan masif” untuk menjegal jagoannya. Tim Denny-Difriadi menyertakan dugaan penyelewengan pembagian paket bansos dalam gugatannya.
Menurut Raziv, dugaan pelanggaran Sahbirin-Muhidin tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Ia mencontohkan pemasangan foto Gubernur Sahbirin di berbagai tong penampung air untuk mencuci tangan dan karung beras bantuan sosial, yang juga membubuhkan jargon “Bergerak” di tiap gambar. Sahbirin menggunakan jargon itu pada saat berkampanye.
Awalnya, tim Denny-Difriadi melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan. Tapi laporan itu kandas. Bawaslu menilai tindakan Sahbirin tak memenuhi unsur pelanggaran sehingga tak bisa menjatuhkan sanksi.
Tim Denny-Difriadi kemudian mengadukan putusan Bawaslu Kalimantan Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami menilai Bawaslu tidak proporsional. Kami yakin ada kekeliruan dalam putusan itu,” tutur Raziv.
Ketua DKPP Muhammad mengatakan dokumen putusan Bawaslu sebenarnya menyebutkan pasangan Sahbirin-Muhidin melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Umum. Namun poin ini tak tecermin dalam putusan akhir. “Kok bisa bertolak belakang?” ujar Muhammad saat memimpin sidang laporan tim sukses Denny-Difriadi, 21 Januari lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalimantan Selatan, Azhari Dani, mengatakan ada kesalahan dalam pengetikan poin pertimbangan putusan. “Penjelasan itu sudah kami ralat. Seharusnya tertulis: tidak terdapat unsur pelanggaran,” ujarnya.
Ketua tim sukses Sahbirin-Muhidin, Rifqinizamy Karsayuda, membantah tuduhan pesaingnya. Ia mengatakan timnya tak ikut menyebar paket bantuan sosial. Penyaluran paket bansos dilakukan sebelum masa pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah.
Sebagai gubernur, menurut Rifqinizamy, Sahbirin berhak memasang foto dirinya dalam berbagai kegiatan sosialisasi protokol kesehatan. “Peristiwa itu terjadi sekitar Maret-Mei,” ucapnya. “Rasanya agak berlebihan kalau disebut-sebut terkait dengan pilkada.”
Rifqinizamy mengaku heran atas alasan yang digunakan kuasa hukum Denny-Difriadi dalam gugatannya. Menurut dia, obyek perkara gugatan mestinya penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU. “Yang bisa diuji di MK itu hasilnya, bukan prosesnya,” ujarnya.
Riky Ferdianto, Shinta Maharani (Yogyakarta)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo