Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Panwaslu Telusuri Legalitas Ramai Spanduk Anies di Kampung Susun Akuarium

Spanduk tunggal aneka ukuran membuat Kampung Susun Akuarim semacam basis pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

8 Januari 2024 | 11.22 WIB

Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta, namun dipenuhi Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sabtu, 6 Januari 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Perbesar
Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta, namun dipenuhi Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sabtu, 6 Januari 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Spanduk ajakan untuk memilih pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar bertebaran pada bangunan utama Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Mendapatinya pada akhir pekan kemarin, TEMPO mengamati spanduk memiliki aneka ukuran yang membuat lokasi itu semacam basis pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 tersebut.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam Penjaringan, Jakarta Utara, Muhammad Irvan Pramana manyatakan sedang melakukan penelusuran. Sebelumnya KPU DKI Jakarta menyebut kampung susun lokasi terlarang untuk alat peraga kampanye peserta pemilu karena termasuk sarana milik Pemerintah DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Irvan berjanji melakukan kajian lebih dalam segera setelah penelusuran awal. “Kampung susun berbeda dengan rusunawa dan itu masih dalam penelusuran awal,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat pada Senin, 8 Januari 2024.

Panwascam Penjaringan, kata Irvan, masih menunggu bukti dari Pemprov DKI Jakarta tentang sarana miliknya itu. “Masih menunggu adanya bukti surat atau kepemilikan dari Pemprov DKI Jakarta,” katanya. 

Jika terbukti bangunan tersebut adalah milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Irvan menyampaikan, panwas akan menertibkan tebaran spanduk itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Tidak di perbolehkan mengacu Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Larangan Kampanye di Gedung Pemerintah,” kata dia menjelaskan. 

Seperti diketahui, warga penghuni Kampung Susun Akuarium adalah mereka yang tergusur di masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Alasannya, mereka berada liar di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya sebagai permukiman.

Anies yang terpilih menggantikan Ahok mengembalikan para warga itu dengan membangun kampung susun untuk mereka. Anies meresmikan Blok B dan D Kampung Susun Akuarium bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-76 pada Selasa, 17 Agustus 2021. Saat itu Pemprov DKI merencanakan pembangunan lima blok rusun dengan total 241 unit yang dibangun di atas lahan seluas 10.575 meter persegi. 

 

Zacharias Wuragil

Zacharias Wuragil

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus