Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP Benni Agus Chandra mengatakan papan reklame yang roboh di Cengkareng, Jakarta Barat tak berizin. Menurut Benni, seluruh papan reklame yang berdiri di Ibu Kota seharusnya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) konstruksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harus ada IMB-nya untuk kontruksinya. Di database izin kami tidak ada," kata Benni saat dihubungi, Minggu malam, 29 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Benni memaparkan tak berwenang untuk melakukan fungsi pengawasan. Dinas PM-PTSP, papar dia, hanya bertugas mengurus izin reklame. "Tugasnya PTSP menerbitkan izin, bukan pengawasan di lapangan," ucap dia.
Sebelumnya, papan reklame di Jalan Daan Mogot KM 12 Cengkareng, Jakarta Barat roboh pada Sabtu, 28 Desember 2019, sekitar pukul 11.00. Akibatnya, seorang pengemudi ojek online alias ojol bernama Rusianto, 49 tahun, tewas tertimpa papan tersebut. Rusianto diketahui warga Jati Sampurna, Bekasi.
Papan reklame berukuran 7x5 meter itu roboh saat hujan deras turun di sekitar lokasi. Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng Komisaris Khoiri mengungkap, besi rangka papan reklame sudah keropos. Menurut dia, dari keterangan saksi, sudah ada yang melaporkan hal tersebut tapi tak ada tindak lanjut dari pihak terkait.
"Hasil keterangan saksi dan olah TKP ini mohon maaf sangat kami sayangkan bahwa dua atau tiga bulan lalu ini sudah ada laporan, baik dari tukang ojek yang sering mangkal di sini suka goyang dan ada tanda keropos reklamenya dan sudah dilaporkan tapi tidak ada tindak lanjutnya," ujar Khoiri dikutip dari ANTARA.