Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Satpol PP dapat melakukan penertiban terhadap parkir liar di minimarket.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Heru Budi memahami adanya simbiosis mutualisma alias hubungan saling menguntungkankan antara pemilik minimarket dengan warga sekitar. Namun apabila parkir di minimarket sudah meresahkan, hal itu bisa ditindaklanjuti oleh Satpol PP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Biasanya di minimarket itu si pemilik ya sudah-lah simbiosis mutualisme ya sudahlah buat warga sekitar silakan, kan kebanyakan gitu tapi kalau sudah meresahkan ya (ditindaklanjuti)," kata Heru Budi kepada TEMPO saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Dia menegaskan Pemprov DKI bisa mengambil sikap tegas apabila juru parkir liar tersebut sudah meresahkan warga dan mengganggu ketertiban publik, misalnya dengan mematok tarif parkir yang mahal.
"Iya kalau meresahkan, misalnya sekali parkir sekian-sekiaan," ujarnya.
Soal keterlibatan warga sekitar menjadi juru parkir di minimarket seperti sudah menjadi rahasia umum. Juru parkir yang mengeroyok konsumen Alfamidi di Bintaro Tangerang karena ogah membayar parkir, disebut sebagai AKAMSI alias anak kampung sini atau warga sekitar minimarket.
Kapolsek Pondok Aren Bambang Askar Sodiq menyebut para pelaku pengeroyokan merupakan warga sekitar TKP. Pihaknya pun memastikan sudah mengantongi identitas para pelaku. "Itu kebetulan para pelakunya akamsi (anak kampung sini),” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah menindak pelaku parkir liar sesuai dengan pengaduan warga melalu aplikasi JAKI dan CRM.
"Kalau udah ada yang dikeluhkan saya sudah ambil tindakan. Iya kalau ada laporan pengaduan masuk di JAKI CRM langsung kita ambil tindakan," katanya.
Belakangan ini, urusan bayar parkir di minimarket menjadi perbincangan kembali. Kasus terbaru terjadi di Alfamidi di Bintaro, Tangerang Selatan, pada 3 September 2023.
Seorang konsumen dikeroyok setelah kukuh menolak membayar parkir. Alasannya, mereka adalah juru parkir liar dan hanya muncul untuk meminta uang saat dia hendak meninggalkan lokasi.
Perihal juru parkir liar di minimarket ini juga pernah menjadi pemberitaan antara lain pada akhir 2019 lalu. Saat itu viral di media sosial satu minimarket di Kota Bekasi ikut membantu 'perlawanan' terhadap praktik juru parkir liar. Caranya, memasang spanduk besar yang menyatakan parkir gratis untuk konsumennya.
"Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silahkan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke Polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021)8240-2647 dan Polres Metro Bekasi (08121212002" demikian bunyi spanduk tersebut," bunyi isi spanduk itu.
Saat itu pula Polda Metro Jaya menegaskan bahwa retribusi parkir adalah kewenangan pemerintah daerah, tidak ada pihak lain yang berwenang. Adapun juru parkir yang kerap datang dari kelompok atau ormas tertentu dan tidak membayar pajak ke pemda dipastikan ilegal.