Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Mesin penghitung tarif parkir terkoneksi dengan pusat data hasil uji emisi gas buang milik Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Dishub akan menambah lokasi penerapan disinsentif tarif di lokasi parkir DKI lainnya.
Penerapan tarif tertinggi di parkiran swasta menunggu revisi Pergub Tarif Parkir.
JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan disinsentif pada kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi gas buang. Pemerintah Provinsi DKI telah memasang sistem deteksi pada sejumlah gate atau gerbang parkir yang dikelola Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setiap mesin pencetak tiket parkir terhubung dengan pusat data Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI. Salah satu informasi dalam server besar tersebut terhubung secara faktual dengan data hasil uji emisi seluruh kendaraan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup DKI. Kendaraan yang pelat nomornya tak ada dalam server tersebut akan langsung terkena tarif parkir tertinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami pasang juga sistem suara di mesin tiket parkir. Akan muncul suara 'kendaraan Anda belum lolos uji emisi'. Jadi pengemudi tahu bahwa dia akan terkena tarif parkir yang lebih mahal,” kata Kepala UP Perparkiran, Aji Kusambarto, kepada Tempo, kemarin.
Selain notifikasi suara, tiket parkir yang tercetak menampilkan status uji emisi kendaraan yang memasuki kawasan tersebut. Bagi kendaraan yang memenuhi ambang batas baku mutu, pengemudi menerima tiket berlabel lolos lengkap dengan waktu pelaksanaan pemeriksaan.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup sedang memberikan arahan kepada seorang pengendara mobil yang akan melakukan uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, 26 Oktober 2021. TEMPO/Dwi Nur A.Y.
Saat ini, Dinas Perhubungan DKI baru memasang sistem deteksi tersebut di halaman parkir IRTI (Ikatan Restoran dan Taman Indonesia) Monas, Blok M Square, Pasar Mayestik, Kantor Samsat Jakarta Barat, dan Plaza Intercon. “Baru diterapkan pada mobil dengan ancaman tarif tertinggi Rp 7.500 per jam dari tarif dasar Rp 5.000,” ujar Aji.
Secara bertahap, kata Aji, Dishub DKI akan menerapkan sistem deteksi ini di 780 lokasi parkir on dan off street Jakarta. Kebijakan disinsentif ini juga akan menyasar sepeda motor yang gas buangnya berada di atas ambang batas. Saat ini, menurut dia, Dinas Lingkungan Hidup tengah merampungkan kelengkapan hasil uji emisi roda dua untuk diselaraskan dengan server Dinas Komunikasi.
Selain itu, DKI mengklaim telah menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan pengelola perparkiran swasta. Menurut Aji, keterlibatan swasta masih harus menunggu payung hukum yang baru. DKI saat ini tengah menuntaskan draf revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir.
Rencananya, regulasi baru tersebut akan mengatur besaran disinsentif parkir, baik karena tak lolos uji emisi maupun berada di jalur utama transportasi massal. “Masih disusun draf revisinya,” kata Aji.
Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup, Yogi Ikhwan, membenarkan bahwa pemerintah sudah menjalin komunikasi dan sosialisasi rencana kebijakan disinsentif parkir kendaraan beremisi karbon tinggi. Dia mengklaim dinasnya pun sudah menyempurnakan sistem data hasil uji emisi dan kir seluruh kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, jumlah kendaraan bermotor yang sudah lolos uji emisi baru mencapai 4.596 sepeda motor dan 213.763 mobil pribadi. Padahal jumlah kendaraan pleat B yang berdomisili di Jakarta sebanyak 14 juta unit roda dua dan sekitar 4 juta unit roda empat.
Menurut Yogi, setelah regulasi tarif baru rampung, pemerintah bisa langsung menerapkan disinsentif kendaraan dengan gas buang buruk di seluruh lokasi parkir. “Sistem (data uji emisi) kami bisa diintegrasikan ke pengelola parkir swasta,” ujar dia.
Isu tarif tertinggi parkir kembali mencuat setelah DKI dan Kepolisian Daerah Metro Jaya sepakat mulai memberikan denda tilang kepada kendaraan tanpa hasil lolos uji emisi pada 13 November mendatang. Dalam penerapannya, polisi akan memiliki device yang terhubung dengan aplikasi e-Uji Emisi Dinas Lingkungan Hidup Jakarta. Anggota kepolisian yang bertugas bisa langsung mendeteksi potensi pelanggaran dengan memeriksa pelat nomor kendaraan yang tengah melaju di jalanan Ibu Kota.
Selain tarif parkir dan tilang, Polda berencana memasukkan sertifikat uji emisi sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan atau perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Saat ini masih sebatas sosialisasi,” kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono.
FRANSISCO ROSARIANS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo