Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Darmawan Sepriyossa dan Tempo News Room
Yang Ditabrak Pasal 19 RUU TNI
Pasal 14 UU Pertahanan No. 3 Tahun 2002
Bahwa kewenangan pengerahan kekuatan TNI ada pada presiden. Dalam waktu 2 x 24 jam presiden harus mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Tap MPR No. 6 dan No. 7 Tahun 2001
Bahwa TNI dan Polri merupakan dua lembaga terpisah. TNI menangani persoalan pertahanan, Polri menangani masalah keamanan.
Debat Pasal Gawat
Oktober 2002
Untuk pertama kali gagasan tentang Pasal 19 ayat 1 muncul. Pasal ini memberi pembenaran kepada Panglima TNI untuk melakukan tindakan militer tanpa izin presiden. Pada bulan ini kasus bom Bali terjadi. Menurut KSAD Ryamizard Ryacudu, tragedi ini terjadi karena lemahnya pembinaan teritorial dan intelijen TNI. "Dalam urusan menangani negara biar aman dan tidak terpecah belah, jelas harus TNI yang ikut turun," katanya.
24 November 2002
Departemen Pertahanan menerima naskah final dari Markas Besar TNI dan langsung membahasnya.
3 Februari 2003.
Rapat Kelompok Kerja menghasilkan draf final RUU TNI. Namun perdebatan panjang Pasal 19 tetap tak bisa diselesaikan. Akhirnya rumusan Pasal 19 RUU TNI diserahkan ke Panglima TNI.
5 Februari 2003
Tim Mabes TNI menyatakan draf RUU itu sudah final karena sudah disetujui Panglima TNI.
20 Februari 2003
250 purnawirawan TNI berkumpul di Markas Besar TNI AD. Dalam kesempatan itu, Ryamizard mengemukakan idenya untuk menjaga keutuhan Indonesia. Gagasan itu disambut baik oleh para sesepuh Angkatan Darat.
24 Februari 2003
Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan, Marsekal Madya Suprihadi, membantah adanya usul dalam draf RUU TNI tentang kewenangan Panglima TNI untuk menggunakan kekuatan militer tanpa persetujuan presiden. Menurut dia, kewenangan penggunaan kekuatan militer hanya ada pada presiden.
27 Februari 2003
Panglima TNI, Jenderal Endriartono Sutarto, di Mabes TNI Cilangkap, menegaskan, sebagai pihak yang mengusulkan, TNI harus mendukung dan memperjuangkan pemikiran yang dituangkan dalam Pasal 19 RUU TNI. "Pasal itu harus tetap ada dalam RUU hingga disahkan menjadi undang-undang," katanya.
28 Februari 2003
Wakil Presiden Hamzah Haz menyatakan mendukung substansi Pasal 19 Rancangan Undang-Undang TNI.
4 Maret 2003
Ketua MPR RI Amien Rais mendukung RUU TNI. Menurut Amien, Pasal 19 diajukan militer untuk menjalankan tugasnya membela negara dengan mantap dan tidak gamang. "Saya tidak pernah percaya TNI akan berani melawan rakyatnya sendiri," ujar Amien.
6 Maret 2003
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu akhirnya setuju dengan perubahan Pasal 19 ayat 1 RUU TNI. "Kalau memang enggak pas, ubah saja lagi," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo