Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan kliennya sampai saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Azis meminta Kementerian Hukum dan HAM segera membebaskan kliennya itu setelah PTUN Bandung mengabulkan gugatan Bahar terkait pencabutan surat asimilasi dari Badan Pemasyarakatan Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami warga negara menagih taat hukumnya kementerian tersebut atas putusan pengadilan yang memutuskan pencabutan asimilasi Habib Bahar tidak sah," kata Azis kepada Tempo melalui telepon, Senin 12 Oktober 2020.
Azis mengatakan seharusnya kliennya segera dibebaskan setelah adanya putusan PTUN tersebut. "Sekarang masih di Gunsin (Gunung Sindur)," ujar dia.
Menanggapi pernyataan Azis, Kepala Lapas Gunung Sindur Mujiarto, membenarkan jika Bahar masih ditahan. Ia beralasan meski sudah ada putusan PTUN namun hal itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kan belum inkrah. Kami menunggu informasi dari Kanwil Bandung, apa diterima apa banding," kata Mujiarto.
Menurut dia, selama belum ada putusan yang inkrah, Bahar Smith tetap akan ditahan di sana.
"Tadi juga saya ketemu langsung dengan Bahar, saya katakan ini belum inkrah, jadi dimohon semua memahami. Artinya jangan ada opini apa-apa," kata Mujiarto.