Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Ima Mahdiah meminta dua guru SMAN 52 Jakarta yang diduga melakukanaksi intoleran diberikan sanksi pemecatan sebagai efek jera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ima Mahdiah mendatangi langsung SMAN 52 Jakarta dan menggelar konferensi persn. Ia ditemani Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta Sugiharto, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Purwanto, serta kedua guru yang melakukan intoleransi yakni E dan I, serta murid yang mengalami perundungan (PI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami meminta agar kedua guru tersebut meminta maaf kepada seluruh murid didik SMAN 52 serta meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada 2 guru tersebut,” tutur Ima Mahdiah dalam konferensi pers di SMAN 52 Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2022.
Guru menjegal calon ketua OSIS beragama Kristen
Sebelumnya, beredar rekaman Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan berinisial E dan Guru I yang meminta kepada panitia pemilihan Ketua OSIS untuk menyingkirkan salah satu kandidat PI karena murid tersebut beragama Kristen.
Rekaman itu pun telah diakui oleh kedua guru tersebut. Dalam rekaman tersebut terungkap, kedua guru itu menyatakan mereka takut jika ketua OSIS yang terpilih bukan siswa muslim akan condong membuat program OSIS yang tidak pro Islam.
Akibat dari perundungan tersebut, PI tersingkir sebagai calon kandidat Ketua OSIS dan tidak memiliki kesempatan untuk bersaing secara sehat sebagai salah satu Ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta.
“Kami sayangkan tindakan ini terjadi kembali, dan menurut kami jika ada orang yang mempunyai pemikiran sempit seperti itu tidak pantas menjadi guru apalagi Wakil Kepala Sekolah,” lanjut Ima.
Syarat seorang guru bisa dipecat
Sebagaimana diketahui, dalam UU nomor 14 tahun 2005 pasal 30, disebutkan seorang guru dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melanggar sumpah dan janji jabatan. Dalam sumpah guru, disebutkan bahwa guru harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sedangkan tindakan intoleransi ini melanggar nilai-nilai tersebut.
Menanggapi persoalan intoleransi di lingkungan sekolah, Fraksi PDIP pun membuka layanan hotline bagi murid atau guru yang mendapatkan perundungan di lingkungan sekolah. Bagi mereka yang membutuhkan pertolongan dan ingin mendapatkan keadilan, dapat menghubungi nomor Whatsapp 081363262299.