Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PDIP Minta 2 Guru Intoleran di SMAN 52 Jakarta Dipecat

Dua guru intoleran di SMAN 52 Jakarta tersebut meminta panitia pemilihan Ketua OSIS menggugurkan calon beragama Kristen.

18 Oktober 2022 | 20.44 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah. instagram.com/ima.mahdiah
Perbesar
Anggota DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah. instagram.com/ima.mahdiah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Ima Mahdiah meminta dua guru SMAN 52 Jakarta yang diduga melakukanaksi intoleran diberikan sanksi pemecatan sebagai efek jera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ima Mahdiah mendatangi langsung SMAN 52 Jakarta dan menggelar konferensi persn. Ia ditemani Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta Sugiharto, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Purwanto, serta kedua guru yang melakukan intoleransi yakni E dan I, serta murid yang mengalami perundungan (PI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kami meminta agar kedua guru tersebut meminta maaf kepada seluruh murid didik SMAN 52 serta meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada 2 guru tersebut,” tutur Ima Mahdiah dalam konferensi pers di SMAN 52 Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2022.

Guru menjegal calon ketua OSIS beragama Kristen

Sebelumnya, beredar rekaman Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan berinisial E dan Guru I yang meminta kepada panitia pemilihan Ketua OSIS untuk menyingkirkan salah satu kandidat PI karena murid tersebut beragama Kristen.

Rekaman itu pun telah diakui oleh kedua guru tersebut. Dalam rekaman tersebut terungkap, kedua guru itu menyatakan mereka takut jika ketua OSIS yang terpilih bukan siswa muslim akan condong membuat program OSIS yang tidak pro Islam.

Akibat dari perundungan tersebut, PI tersingkir sebagai calon kandidat Ketua OSIS dan tidak memiliki kesempatan untuk bersaing secara sehat sebagai salah satu Ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta.

“Kami sayangkan tindakan ini terjadi kembali, dan menurut kami jika ada orang yang mempunyai pemikiran sempit seperti itu tidak pantas menjadi guru apalagi Wakil Kepala Sekolah,” lanjut Ima. 

Syarat seorang guru bisa dipecat

Sebagaimana diketahui, dalam UU nomor 14 tahun 2005 pasal 30, disebutkan seorang guru dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melanggar sumpah dan janji jabatan. Dalam sumpah guru, disebutkan bahwa guru harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sedangkan tindakan intoleransi ini melanggar nilai-nilai tersebut.

Menanggapi persoalan intoleransi di lingkungan sekolah, Fraksi PDIP pun membuka layanan hotline bagi murid atau guru yang mendapatkan perundungan di lingkungan sekolah. Bagi mereka yang membutuhkan pertolongan dan ingin mendapatkan keadilan, dapat menghubungi nomor Whatsapp 081363262299.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus