Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PDIP Sebut Sudah Ganti Bakal Caleg Eks Napi Korupsi

PDIP sebelumnya mendaftarkan tiga orang caleg yang berstatus mantan napi korupsi di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

1 Agustus 2018 | 21.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan usai membuka acara lokakarya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya sudah mencoret bakal caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Akhirnya sudah clear, sudah selesai semuanya," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasto mengakui awalnya PDIP sempat mendaftarkan bacaleg mantan terpidana korupsi. Namun daftar bacaleg eks koruptor itu hanya terdapat di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Ia menyebut ada tiga bacaleg mantan napi korupsi yang sebelumnya didaftarkan di tingkat provinsi. "Di tingkat provinsi kami hanya ada tiga, dan itu sudah diselesaikan dengan baik," kata Hasto.

Hasto mengklaim partainya paling juara dalam pencalonan anggota legislatif di tingkat pusat. Alasannya, menurut dia, tak ada satu pun bacaleg eks koruptor yang didaftarkan partainya untuk DPR. Hasto mengakui sebelumnya sempat mencalonkan satu eks koruptor namun nama tersebut sudah dicoret. Nama yang dimaksud itu ialah mantan Wali Kota Madiun Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya.

"Yang jelas untuk tingkat pusat kami kan juara, artinya partai konsisten tidak ada calon yang berstatus tersangka, tidak ada yang mantan korupsi. Ada satu kelewatan pun langsung mengundurkan diri," kata Hasto.

Menurut dia, DPP PDIP sudah menginstruksikan agar para eks terpidana korupsi dicoret dan diganti dari daftar bacaleg. "Kami sudah keluarkan perintah, kalau ada untuk langsung diganti," ujarnya.

Larangan eks napi korupsi menjadi bacaleg ini merupakan salah satu peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain mantan koruptor, eks narapidana kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba juga dilarang menjadi caleg.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus