Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEJAKSAAN Agung harus bekerja ekstrakeras jika hendak bertarung di pengadilan perdata. Ini lantaran dokumen yang menjadi modal menggugat ternyata banyak yang berupa fotokopian. ”Sebagian dokumen fotokopi, tapi sebagian asli,” kata Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak yang juga ketua tim pengacara negara Dachmer Munthe, sembari menunjukkan sejumlah dokumen asli kepada Tempo, Jumat pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo