ORANG salah ngomong juga bisa ditilang. Ini bukan kejadian di
jalan raya, melainkan di Yayasan Perguruan 'Sudirman', Jl. Jose
Rizal, Medan. Sekolah pembauran itu, hari-hari ini tengah
menciptakan suasana pemakaian bahasa Indonesia sebagai "menu
wajib" sehari hari. Tapi yang ingin digebrak bukan hanya
kebiasaan ngomong dalam bahasa Cina. Juga mereka yang masih
lengket dengan bahasa ibunya, seperti bahasa Tapanuli atau
bahasa Jawa. Bagi yang masih suka terpeleset, disepakati
tilangnya: Rp 10 untuk tiap kata.
Salah seorang pengurus yayasan, Harsono, sekali waktu ketahuan
ngobrol dalam bahasa daerahnya. Langsung ditilang Rp 500. Kepala
SMA-nya, marga Surbakti, ketika kedatangan familinya ngomong
dalam bahasa Karo. Apa boleh buat, kena Rp 1.500. Denda tilang
ini belum diberlakukan sampai ke murid. "Kami mulai dari atas
dulu," kata pimpinan sekolah itu, "Agar para murid nanti jangan
bertanya: kok guru boleh berbahasa lain?".
Hasil denda itu digunakan untuk mentraktir murid bila melancong
ramai-ramai di hari libur. Haiyaa . . ., eh, bisa kena Rp 10.
Bukan main-main, memang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini