Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta sejak akhir tahun lalu sudah berencana menerapkan pembatasan kantong plastik. Namun sejauh ini rencana itu belum berjalan seperti yang diharapkan. Bahkan, peraturan gubernur yang bakal menjadi payung hukum kebijakan tersebut pun belum kelar dibahas.
Baca: Dinas LH: Setahun Sampah Kantong Plastik Jakarta 300 Juta Lembar
"Sebelum ini diberlakukan, kami akan memberi ruang kepada masyarakat untuk memberi masukan," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI, Rahmawati, kepada Tempo, dua hari lalu.
Dia mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pelaksanaan kebijakan pelarangan kantong plastik di seluruh pedagang, baik di gerai maupun retail, terkesan lamban. Menurut Rahma, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mensyaratkan dua hal sebelum kebijakan diberlakukan, yakni harus dilakukan uji publik dan sinkronisasi atau menyesuaikan isi rancangan peraturan gubernur dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.
Menurut Rahma, uji publik larangan kantong plastik baru akan diadakan pekan depan. Dinas Lingkungan Hidup akan mengundang semua pihak yang terkait dengan kebijakan tersebut, seperti akademikus, pengusaha daur ulang plastik, pengusaha retail, aktivis lingkungan, komunitas, hingga kementerian terkait. “Untuk mendapat masukan secara menyeluruh mengenai aturan tentang larangan kantong plastik.”
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mendukung rencana pemerintah daerah melakukan uji publik sebelum aturan diberlakukan. Namun, dia mengkritik penyusunan peraturan gubernur yang tak kunjung selesai. “Ini yang sangat lambat," kata Tubagus kepada Tempo.
Dia berpendapat seharusnya pemerintah lebih cepat menuntaskannya menggunakan acuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Apalagi, menurut Tubagus, isi perda itu sejatinya sudah cukup rinci mengatur pelarangan pedagang tradisional dan retail menggunakan kantong plastik.
Rahma kembali menerangkan bahwa sebenarnya kebijakan ini telah digagas pemerintah DKI sejak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengirimkan surat edaran tentang pembatasan sampah plastik. Pemerintah DKI pernah menerbitkan surat edaran tentang larangan penggunaan kantong plastik juga pada akhir tahun lalu yang antara lain berisi sanksi denda. Tapi surat edaran tersebut tak efektif.
Rahma lantas menindaklanjuti dengan menyerahkan rancangan peraturan gubernur kepada Gubernur Anies pada Desember tahun lalu agar segera diteken. Namun sampai kini rancangan peraturan itu tak kunjung ditandatangani. Belakangan, Rahma mendapatkan perintah untuk melakukan dua hal tadi sebelum peraturan gubernur ditandatangani.
Dia menargetkan kebijakan baru ini efektif diberlakukan per Maret mendatang. Dia pun berjanji segera melaporkan hasil uji publik kepada Gubernur Anies. "Mudah-mudahan Pak Gubernur menyetujui," ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Isnawa Adji, tak menerangkan detail perihal pelaksanaan kebijakan baru mengenai larangan penggunaan kantong plastik di Ibu Kota. Dia berharap kebijakan itu mampu menekan jumlah sampah plastik yang mencapai sekitar 357 ribu ton per tahun. "Perlu ada pendekatan baru dalam menyelesaikan persoalan sampah plastik," ujarnya, dua hari lalu.
Daerah-daerah sekitar Jakarta pun ikut mengumumkan rencana pelarangan kantong plastik sejak akhir tahun lalu, antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota Bekasi. Tapi, belum ada yang efektif diberlakukan, apalagi berhasil mengurai sampah plastik. Kabupaten Bogor, contohnya, telah mengumumkan gerakan Bogor Anti-Plastik (Bogor Antik).
Bupati Bogor Ade Yasin menuturkan hingga saat ini Bogor Antik masih sebatas uji coba. Kepala daerah wanita ini pun menyatakan belum tahu sampai kapan uji coba berakhir. Menurut dia, uji coba akan terus dilakukan selama masyarakat belum memiliki kesadaran untuk meninggalkan kantong plastik.
“Kami harus memastikan kesiapan pelaku usaha, seperti mal, supermarket, dan masyarakat,” ucapnya di Pendopo Bupati, kemarin.
Baca: Fakta Pergub Pembatasan Plastik, dari Jumlah Sampah sampai Sanksi
Kabupaten Bogor juga belum memiliki aturan tentang pembatasan kantong plastik. “Mudah mudahan dalam waktu dekatlah perbub (peraturan bupati) keluar.”
ADE RIDWAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini