Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemberlakuan Tilang Elektronik, Simak Beda ETLE Mobile dan Statis

Secara teknologi, ETLE mobile lebih canggih karena sudah dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan yang melanggar secara otomatis.

24 Maret 2021 | 00.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tak hanya menggunakan kamera ETLE statis pada pemberlakuan tilang elektronik, melainkan juga Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE mobile

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan perbedaan kedua jenis kamera ETLE ini.

ETLE statis adalah kamera yang terpasang di sejumlah titik yang rawan pelanggaran. Sedangkan ETLE mobile bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas di titik yang belum ada kamera ETLE
Fungsi ETLE mobile jauh lebih banyak, yaitu bisa merekam sejumlah pelanggaran di lalu lintas, misalnya pelanggaran kecepatan, lampu merah, atau berpindah lajur tanpa memberikan tanda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang paling mudah diberi contoh adalah pelanggaran di bahu jalan tol, kalau selama ini anggota PJR di jalan tol dia terganggu apakah harus melakukan penindakan atau melancarkan arus, karena kalau dia menindak akan menimbulkan kemacetan di jalan tol,” ujar Sambodo di Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 Maret 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan adanya ETLE mobile, pelanggar tak perlu ditindak di saat itu juga. Dalam 1-2 hari, surat tilang akan dikirim kepadanya.

Meski begitu penindakan pelanggaran lalu lintas konvensional masih dapat dilakukan terutama untuk pelanggaran yang membahayakan pengendara lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan. “Apa lagi untuk pelanggaran kebut-kebutan, itu masih,” tutur Sambodo. 

Perangkat yang ada di ETLE mobile dan statis berbeda. Secara teknologi, ETLE mobile lebih canggih karena sudah dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan yang melanggar secara otomatis. Selain itu, Sambodo mengatakan perangkat kamera yang dipakai juga dapat menangkap pergerakan kendaraan dengan hasil akhir video dan foto. 

Baca juga: Sistem E-TLE Bakal Digdaya: Bisa Rekam Wajah Pengemudi, Deteksi Mobil Curian

Setelah berpatroli, mobil polisi yang dilengkapi dengan ETLE mobile akan kembali ke kantor untuk menganalisa video dan foto tersebut. “Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, plat nomornya jelas. Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita match, baru kemudian itu kita kirimkan surat tilang,” tutur dia. “ETLE statis dia langsung. Tapi kalau yang mobile harus diolah terlebih dahulu di back office.”

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus