Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemeriksaan Habibie Sudah Cukup

3 Maret 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEKAS presiden Habibie kembali diperiksa sebagai saksi dalam kaitannya dengan kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog, Senin-Selasa pekan lalu. Didampingi tim pengacaranya, antara lain Yan Juanda Saputra dan O.C. Kaligis, selama lebih dari 10 jam Habibie mesti menjawab sekitar 34 pertanyaan. Materi pemeriksaannya sendiri, kata Yan, "Merupakan penajaman terhadap pemeriksaan sebelumnya, karena ada hal-hal yang perlu dijelaskan lagi." Habibie, yang sekarang lebih banyak tinggal di Jerman ber-sama istrinya, Hasri Ainun Habibie, pernah diperiksa tim kejaksaan di Hamburg, awal Desember tahun lalu. Selepas itu kejaksaan sempat dua kali mengirim pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan. Tapi Habibie berhalangan karena harus mendampingi Nyonya Habibie yang sakit. Barulah pada panggilan ketiga, pemilik "sepasang mata bola" ini hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Masih menurut Yan, fokus pemeriksaan kali ini, antara lain, mengenai penugasan yang di-berikan Habibie kepada anggota kabinet dalam kaitannya dengan kebijakan 10 Februari 1999 tentang bantuan pangan. Dalam urusan ini, Habibie merupakan pengambil kebijakan, sementara pelaksanaannya diserahkan se-penuhnya ke Menteri Sekretaris Negara saat itu, Akbar Tandjung?kini menjadi tersangka. Dan, satu hal yang pasti, pemeriksaannya sama sekali tak menyinggung soal dugaan penggunaan dana Rp 40 miliar oleh Partai Golkar. "Berita acara yang dibuat penyidik dianggap sudah cukup," ujar Barman Zahir, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, selepas pemeriksaan Habibie. Karena itu, besar kemungkinan, itulah pemeriksaan terakhir terhadap ahli pesawat terbang itu. Yang menarik, seperti ditulis Koran Tempo, Barman sempat menyatakan bahwa Habibie sebagai pengambil kebijakan tak ada kemungkinan menjadi tersangka. Tapi, sehari kemudian, pernyataan itu dia bantah sembari menyebut wartawan salah mengambil kesimpulan dari omongannya. "Menjadi tersangka atau tidak, penyidik yang akan mengevaluasi," kilahnya. Dwi Wiyana, Leanika Tanjung, Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus