Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Airlangga memastikan pemerintah segera menyiapkan perbaikan UU Cipta Kerja.
DPR akan menunggu hasil pengkajian lembaganya sebelum menyikapi putusan MK tentang uji formal UU Cipta Kerja.
Putusan UU Cipta Kerja dinilai tidak tegas.
JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bergegas merespons putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi dan uji formal Undang-Undang Cipta Kerja, kemarin. Hanya beberapa jam setelah pembacaan putusan, Airlangga, yang didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, menggelar konferensi pers.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Airlangga saat konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, kemarin. Airlangga mengatakan pemerintah akan segera menyiapkan perbaikan undang-undang itu. Mereka juga akan melaksanakan berbagai arahan Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Airlangga menekankan kembali beberapa isi putusan Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan putusan MK menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. MK juga meminta pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, kata Airlangga, peraturan yang telah diberlakukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 25 November 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Kemarin, sembilan hakim konstitusi membacakan putusan uji materi dan uji formal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini. Namun Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan permohonan uji formal yang menggugat proses pembuatan omnibus law tersebut. Dalam putusannya, MK meminta pemerintah memperbaiki pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja paling lama dua tahun, terhitung sejak Kamis kemarin.
Mahkamah Konstitusi juga memutuskan bahwa jika pemerintah tidak dapat menyelesaikan perbaikan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja hingga dua tahun mendatang, undang-undang serta pasal-pasal dalam berbagai undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh omnibus law tersebut dinyatakan berlaku kembali.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. “Mohon diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah yang tepat,” kata politikus Partai Gerindra ini, kemarin.
Dasco mengaku belum dapat berkomentar banyak karena baru mengetahui putusan tersebut. Di samping itu, kata dia, badan keahlian DPR baru akan membuat kajian atas putusan tersebut. Hasil pengkajian itu nantinya yang dipedomani DPR untuk memutuskan langkah berikutnya dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi. Dpr.go.id
Sependapat dengan Dasco, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, mengatakan Badan Legislasi juga belum dapat memberi tanggapan karena belum menerima putusannya. Meski begitu, ia mengatakan Badan Legislasi menghargai putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat. “Baleg menunggu keputusan pimpinan dan fraksi-fraksi terkait dengan langkah selanjutnya, apakah akan ditugasi memperbaiki sebagai tindak lanjut putusan MK atau tidak,” katanya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menjelaskan, perbaikan UU Cipta Kerja nantinya akan masuk dalam kumulatif terbuka, yaitu daftar rancangan undang-undang yang diajukan berdasarkan kebutuhan, sehingga penambahannya tidak perlu melalui program legislasi nasional lagi.
“Materi apa saja yang akan diperbaiki, kami harus mempelajari pertimbangan hukumnya. Kalau isi putusan MK kan tidak detail mana saja yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Juru kampanye hutan Greenpeace—lembaga nirlaba di bidang lingkungan hidup yang juga tergabung dalam koalisi masyarakat sipil penolak UU Cipta Kerja—Asep Komarudin, berpendapat, meski putusan ini merupakan terobosan bagi MK, putusan uji formal tersebut sekaligus membingungkan. Alasannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta kerja bertentangan dengan UUD, tapi menyatakan undang-undang itu tetap berlaku sampai pemerintah memperbaikinya paling lama dua tahun ke depan. “MK agak ragu-ragu dalam membuat putusan,” kata Asep.
Asep mengatakan seharusnya, setelah Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional, omnibus law tersebut otomatis tidak berlaku lagi beserta aturan turunannya. Lalu pemerintah dan DPR harus membuat aturan mulai dari awal dengan memenuhi pedoman penyusunan undang-undang yang berlaku.
FRISKI RIANA | DIKO OKTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo