Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemerintah Didesak Bela Dwikarna

9 Maret 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DPRD Sulawesi Selatan meminta DPR mendesak pemerintah agar memperjuangkan pembebasan Agus Dwikarna dari tahanan Filipina. DPRD menilai tuduhan kepemilikan bahan peledak, seperti tuduhan pemerintah Filipina terhadap Agus, rekayasa semata. ”Karena tidak satu pun tuduhan itu terbukti,” kata Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Lakama Wiyaka, kepada pemimpin Komisi Pertahanan-Keamanan dan Hubungan Luar Negeri DPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Kamis pekan lalu. Lakama menunjukkan kelemahan tuduhan pemerintah Filipina, yang justru melepaskan Tamsil Linrung dan Jamal Balfas, rekan Agus, yang ditangkap bersamaan di bandar udara Filipina. ”Jika mereka benar-benar bersalah, mengapa justru ada yang dilepaskan?” katanya. Ia menilai tindakan penangkapan Agus lebih bersifat politis dan ini merugikan citra provinsi serta citra Indonesia di mata dunia. Apa lagi, kata dia, Amerika Serikat telah memasukkan nama Agus Dwikarna sebagai teroris—walaupun belum ada keputusan hukum tetap. Lakama datang bersama istri Agus, Suryani, dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Saat ini, katanya, Agus telah menjalani masa tahanan 13 bulan. Sementara itu, pihak keluarga masih terus berupaya memohon peninjauan kembali atas keputusan pengadilan yang menyatakannya bersalah. Lakama juga mempertanyakan keseriusan pemerintah Indonesia membela warganya di luar negeri. Ini terutama karena pemerintah membiarkan pihak keluarga Agus membiayai pengacara selama masa persidangan, yang hingga kini belum usai. Agus Dwikarna ditangkap di Manila pada Maret tahun lalu karena dituduh memiliki bahan peledak C-4. Hakim pengadilan Filipina, Henrick Gingoyon, 12 Juli 2002, menyatakan Agus terbukti memiliki semua barang yang dituduhkan. Karena itu, ia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun satu hari hingga 17 tahun empat bulan serta denda 50 ribu peso (US$ 1.000) dan harus membayar biaya persidangan. A. Manan, Kurniawan, Budi Riza (Tempo News Room)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus