Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pembangunan Pantai Pasir Putih Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Dadap, Kabupaten Tangerang, ditengarai bermasalah.
Sebab, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tangerang belum pernah merekomendasikan perizinan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek itu.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menduga ada pelanggaran pengurukan pesisir Dadap.
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan belum pernah mengeluarkan izin proyek Pantai Pasir Putih Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di Dadap, Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Belum ada rekomendasi, termasuk juga analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, kepada Tempo, dua hari lalu. Ia menduga penerbitan izin proyek itu dilakukan oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantai Pasir Putih PIK 2 dibuka untuk publik sejak beberapa bulan lalu. Pengembang kawasan itu, Agung Sedayu Group dan Salim Group, mendatangkan pasir putih dari Bangka Belitung dan menebarnya di pantai sepanjang 4 kilometer tersebut. Dinas Lingkungan Hidup, kata Taufik, juga belum mengetahui ihwal pengurukan pesisir Dadap menggunakan pasir putih yang didatangkan dari Bangka Belitung itu.
Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Tangerang segendang sepenarian. Kepala Dinas Penanaman Modal Nono Sudarno menyatakan mereka tidak menerbitkan perizinan proyek Pantai Pasir Putih di pesisir Dadap itu.
Pengembang, Nono melanjutkan, juga belum pernah mengajukan izin prinsip pengurukan kawasan pantai yang tadinya berlumpur dan merupakan korban abrasi itu. Dinas pun belum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk gerai makanan dan minuman atau food court di tepi Pantai Pasir Putih.
Tenant makanan dan minuman di food court Pantai Pasir Putih di PIK 2, 15 Februari 2021. Tempo/Gangsar Parikesit
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Tangerang, Yudiana, memastikan pengembang kawasan itu juga belum mengajukan IMB untuk sejumlah bangunan yang berada di area Pantai Pasir Putih, termasuk food court. "Diduga bangunan itu tak memiliki IMB," katanya. Para pejabat tersebut menyatakan ada kemungkinan izin dikeluarkan pemerintah Banten, tapi kami belum mendapat konfirmasi dari pemerintah provinsi.
Di tingkat pusat, Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nunu Anugrah, belum memberikan pernyataan terkait dengan Pantai Pasir Putih PIK 2. Pertanyaan Tempo melalui aplikasi WhatsApp ihwal perizinan proyek itu hanya dibaca tanpa dibalas.
Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menilai ada permasalahan dalam pengurukan pesisir Dadap sehingga menjadi Pantai Pasir Putih. Sebab, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum menerbitkan izin proyek tersebut, termasuk memberikan IMB atas bangunan di kawasan itu. “Kami menduga keras ada pelanggaran perizinan,” katanya.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan atau Kegiatan yang Berlokasi di Kabupaten yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang menyebutkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan hidup wajib menyusun amdal. Pengecualian bisa diberikan apabila rencana usaha atau kegiatan berada pada daerah yang telah memiliki RDTR.
Salah satu syaratnya, gubernur atau bupati/wali kota mengajukan permohonan tertulis pengecualian kewajiban menyusun amdal kepada Menteri Lingkungan Hidup. “Sedangkan pemerintah daerah setempat (Tangerang) belum menerbitkan izin atau rekomendasi,” kata Nelson, yang juga anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
Manajer Penyelesaian dan Litigasi Sengketa Agung Sedayu Group, Lenny Marlina Poluan, belum memberikan pernyataan perihal perizinan proyek Pantai Pasir Putih. Pertanyaan Tempo melalui aplikasi WhatsApp hanya dibaca tanpa dibalas.
GANGSAR PARIKESIT | JONIANSYAH HARDJONO (TANGERANG)
Kembali Jadi Kontroversi
PANTAI Pasir Putih Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 menambah deretan kontroversi proyek milik pengembang Agung Sedayu Group di pesisir Jakarta. Pantai sepanjang 4 kilometer di Dadap, Kabupaten Tangerang, yang berbatasan dengan Ibu Kota, itu mulai dibuka untuk publik empat bulan lalu.
Pantai dengan pasir asal Bangka Belitung tersebut dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti gerai makanan dan minuman. Belakangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tangerang menyatakan belum pernah merekomendasikan perizinan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Berikut ini deretan polemik proyek di pesisir Tangerang dan Jakarta yang menyeret Agung Sedayu Group.
Reklamasi Pulau C dan D
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel Pulau C dan D—kini bernama Pantai Kita dan Pantai Maju—pada Mei 2016. Moratorium dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi amdal.
- Pada saat yang sama, Kementerian juga memberikan sanksi administratif kepada pengembang Pulau C dan D, yaitu PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, atas pelanggaran izin lingkungan hidup.
- Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada Oktober 2017.
- Pembeli properti di Pulau D, Lucia Liemesak, menjadi tersangka pencemaran nama dan fitnah setelah dilaporkan oleh Lenny Marlina—anggota staf legal Agung Sedayu Group—pada Desember 2017. Kasus itu berakhir saat Lucia membuat surat permohonan maaf kepada Agung Sedayu Group di sejumlah surat kabar pada Februari 2018.
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D pada Juni 2018. Penyegelan dilakukan karena pelbagai properti itu belum memiliki IMB.
- Anies menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D pada 2019.
Kawasan Pantai Pasir Putih PIK 2, Jakarta, 16 Februari 2021. TEMPO/Subekti.
Pantai Pasir Putih PIK 2
- Pengamat tata kota Marco Kusumawijaya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Masco Afrianto Lumban Tobing, in-house lawyer/counsel atau pengacara internal Agung Sedayu Group, pada 4 Desember 2020 atas tuduhan pencemaran nama, pengancaman melalui media elektronik, menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, dan mengakibatkan kerugian pada orang lain.
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tangerang menyatakan belum pernah merekomendasikan perizinan, termasuk amdal, proyek Pantai Pasir Putih.
- Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang belum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk food court di Pantai Pasir Putih.
GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo