Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka SW, pemilik klinik kecantikan abal-abal Zevmine Skincare, memperoleh pengalaman suntik botox hingga sulam alis dari pekerjaan sebelummya. Kepada polisi, SW mengaku membuka usaha ilegalnya setelah bekerja sebagai perawat selama tiga tahun di sebuah klinik kecantikan legal.
"Dari pengalaman itu dia membuka usaha ini dan mengaku-ngaku dokter spesialis," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2021.
Baca: Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Abal-abal Zevmine Skincare di Ciracas
Tindakan SW terbilang nekat karena berani melakukan tindakan medis berisiko tinggi seperti menyuntik dan mengoperasi pasien, walaupun tak memiliki sertifikasi di bidang itu.
Menurut Yusri, tindakan SW kepada pasien seharusnya hanya boleh dilakukan dokter dengan pengalaman tinggi. Sebab jika terdapat kesalahan, dapat menimbulkan luka permanen.
"Sampai saat ini ada dua pasien yang mengeluh setelah mendapat tindakan medis dari tersangka," kata Yusri.
Pelayanan klinik kecantikan SW itu bertarif Rp 6,5-9 juta per bulan. Selain membuka praktik di kliniknya di Ciracas, selama tiga tahun membuka praktik tersangka juga melayani panggilan pasien dari seluruh Indonesia. Ia mengiklankan jasanya melalui media sosial.
"Sebelum pandemi pelanggan dia 100 orang per bulan, sekarang karena pandemi menurun jadi 30 orang," kata Yusri.
Praktik ilegal yang dilakukan SW ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari pasien yang mendapat tindakan malpraktik. Pada 14 Februari 2021, polisi menyamar dan menggerebek klinik itu.
Polisi membidik pemilik klinik kecantikan, SW dengan UU Nomor 29 tahun 2004 Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 dan atau Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 1 tentang praktik kedokteran. Ia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini