Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemkot Bekasi Siapkan WFH untuk ASN dan Swasta, Sesuai Instruksi Mendagri

Instruksi Mendagri itu juga minta pemda di Jabodetabek juga diminta mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH.

23 Agustus 2023 | 17.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana kantor Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan swasta. Hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini masih kami lakukan evaluasi ya sampai sejauh mana, kemudian potensi dan reduksi dengan proses mobilisasi," kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga saat ini, Tri belum mendapat instruksi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk memberlakukan WFH di Kota Bekasi. Namun, Ridwan meminta dirinya berkolaborasi dengan wilayah Bogor dan Depok dalam upaya pengendalian pencemaran udara.

Selain itu, Pemkot Bekasi masih mengkaji organisasi perangkat daerah (OPD) mana saja yang bakal WFH. "Kami evaluasi betul dan kemudian OPD mana yang kemudian nanti dapat kami berikan pekerjaan secara WFH," ujar Tri.

Tri menjelaskan Pemkot Bekasi juga tengah mengevaluasi upaya penanganan polusi udara yang selama ini sudah dilakukan. 

Selanjutnya isi Instruksi Mendagri....



Isi Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek

Adapun Inmendagri tentang pengendalian polusi udara di Jabodetabek, yang diteken pada 22 Agustus 2023 itu memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek. Isinya meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan para kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD. 

"Dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Pemda di wilayah Jabodetabek juga diminta agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Jakarta Tetap Macet meski Kebijakan WFH Sudah Berlaku, Heru Budi: Jangan Salahkan DKI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus