Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemkot Depok Tertibkan Atribut Partai, Nasib Baliho Kaesang?

Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang penertiban banner, reklame, dan atribut lain. Bagaimana nasib baliho Kaesang di Jalan Margonda?

5 Juli 2023 | 21.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Billboard bergambar putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep terpasang di tepi jalan Margonda, Kota Depok pada 22 Mei 2023. Kemunculan billboard yang dipasang oleh DPD PSI Kota Depok tersebut sontak membuat heboh warga. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/345-Satpol PP tentang tertib pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satpol PP Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan tidak akan tebang pilih dalam mengimplementasikan surat edaran tersebut, termasuk kepada berbagai alat peraga dengan wajah Kaesang Pangarep.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok ini menjelaskan surat edaran itu merupakan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang aturan pemasangan baliho, spanduk, hingga umbul-umbul. "Dalam aturan itu, dilarang pemasangan benda-benda tersebut di tempat-tempat yang mengurangi keindahan kota, seperti pohon, tiang listrik hingga jembatan," kata Thamrin, Rabu, 5 Juli 2023.

Thamrin mengatakan bilboard berwajah Kaesang Pangarep yang dipasang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di jalan Margonda tidak termasuk yang akan ditertibkan karena telah berizin.

"Yang gambar Kaesang itu kan panggung reklame, panggung reklame itu punya izin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), jika sudah berizin tidak mungkin kami copot," ucap dia.

Ia menegaskan bahwa setiap reklame, bilboard atau baliho yang berizin tidak perlu khawatir akan ditertibkan, seperti bilboard bergambar Kaesang dengan tulisan 'PSI Menang Wali Kota Kaesang' tersebut.

"Bukan hanya Kaesang, baliho-baliho gambar/foto siapa pun  sepanjang itu dipasang sesuai ketentuan tidak kami copot," kata Thamrin.

Ia pun meminta agar semua elemen masyarakat, partai politik, dan organisasi pemerintah untuk mengikuti regulasi pemasangan alat peraga sosialisasi dan atribut lainnya.

"Kami meminta untuk memasang sesuai ketentuan, mulai dari mengurus perizinan dan lokasi yang telah ditentukan atau bukan zona yang dilarang, ini untuk ketertiban dan keindahan kota, bukan ada motif apa pun, termasuk politik," kata pejabat Satpol PP ini.

Ditanya soal salinan Perda Nomor 5 Tahun 2022 yang tidak ada dalam laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Depok, Thamrin tidak mengetahui secara pasti. "Belum di-upload bagian hukum kali," ucap Thamrin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus