Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov Banten Beberkan Manfaat Program Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19

Pemprov Banten beberkan manfaat program pemulihan ekonomi karena terdampak pandemi Covid-19.

26 Oktober 2020 | 05.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah wisatawan beraktifitas di kawasan wisata religi Kesultanan Banten di Kasemen, Serang, Banten, Ahad, 7 Juni 2020. Pemda setempat membuka kembali kawasan wisata tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 seperti cuci tangan, memakai masker dan pemeriksaan suhu tubuh. ANTARA/Asep Fathulrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Serang – Untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, Pemprov Banten menjadi salah satu daerah yang mengajukan pinjaman untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional  (PEN) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman tersebut totalnya senilai Rp 4,9 triliun dengan komposisi Rp 856 miliar di tahun 2020 dan Rp 4,1 triliun di 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pinjaman ini merupakan program yang diawali dari pidato Presiden Joko Widodo di Bogor mengenai komposisi pinjaman daerah karena terdampak Covid-19 melalui BUMN untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi. Pemprov menindaklanjuti itu ke Kementerian Keuangan dan mendapat dukungan atas program tersebut,” ujar Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar Minggu, 25 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muktabar menjelaskan komposisi pembiayaannya yang diajukan adalah Rp 856 miliar di 2020 dan Rp 4,1 triliun di 2021. Semua pelaksanaan skema pembiayaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dilakukan bersama PT SMI. “Pemprov juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendampingan agar program ini berjalan secara akuntabel dan transparan,” katanya.

Skema pembiayaan ini, selain berbasis infrastruktur dan harus mendukung pemulihan ekonomi juga untuk kesehatan dan pendidikan sebagaimana visi misi Gubernur Banten yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Banten. “Untuk ke fasilitas akses ke infrastruktur, kesehatan, pendidikan. agenda tersebut merupakan satu kesatuan yang pada dasarnya itu semua dalam rangka wujud recovery (pemulihan ekonomi),” kata Muktabar.

Direktur Manajemen Risiko PT SMI Faaris Pranawa mengatakan program pinjaman ke Banten ini tentunya harus berdampak pada pemulihan ekonomi dan kepentingan publik. Menurutnya, bunga pinjaman ditanggung oleh Bank Indonesia dan Pemprov memiliki jangka waktu pengembalian 8 hingga 10 tahun.

“Dan kita kasih grace period 2 tahun. Artinya 2 tahun sejak pinjaman, Pemprov nggak menyicil. Itu bentuk konkrit pemerintah pusat, Kementerian Keuangan melalui SMI untuk Pemda dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19,” katanya.

Seorang warga Kabupaten Lebak, Banten menjemur nasi bekas menjadi penganan untuk konsumsi makanan tambahan di tengah pandemi COVID-19. antaranews.com

Ia menjelaskan, pinjaman daerah oleh PT SMI dibuat untuk mengatasi dampak ekonomi akibat Covid. Banten sendiri dinilai mengalami dampak penurunan pendapatan akibat pandemi itu. Harapannya, melalui program ini pembangunan terus berjalan dan dampak ekonomi bisa diatasi. “Harapannya dengan proyek pembangunan pemda ini kegiatan ekonom terus berjalan dan akhirnya nanti Covid tertangani, dampak ekonomi tetap dijaga,” kata Faaris.

Sementara itu, Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Abdul Hamid mendorong agar pinjaman ke Pemprov Banten ini bisa diarahkan pada sebaik-baiknya kebutuhan masyarakat. Termasuk menangani persoalan di Banten mulai dari ketimpangan wilayah Banten Utara dan Banten Selatan, pengangguran, sampai ke pendidikan. “Sehingga yang diharapkan masyarakat pinjaman dari PT SMI itu bisa berdampak pada apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Terakhir adalah partisipasi, suara publik didengar dan diwujudkan,” ujarnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus