Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemusnahan 12.031 Botol Minuman Keras Ilegal di Jakarta, Satpol PP: Ditetapkan Pengadilan

Sasaran operasi adalah pedagang minuman keras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta miras oplosan.

30 November 2023 | 15.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 12.031 minuman keras (miras) di Monas, Kamis, 30 November 2023. Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Natal dan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan 12.031 minuman keras (miras). Pemusnahan ribuan botol miras itu telah ditetapkan oleh lima pengadilan negeri di DKI Jakarta.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Strategi yang dilakukan melalui tindakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum/penertiban secara terus-menerus yang dilakukan oleh Satpol PP di lima wilayah kota dan 44 Satpol PP di kecamatan," kata Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan resmi, Kamis, 30 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemusnahan minuman beralkohol ilegal ini dilakukan untuk memberikan gambaran ke masyarakat bahwa Pemprov DKI jakarta secara terus-menerus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minumal beralkohol yang ilegal atau tanpa izin.

Upaya tersebut, kata Arifin, sebagai langkah untuk meminimalkan dan mengendalikan miras tanpa izin di wilayah DKI Jakarta dan melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan yang menyebabkan kematian.

Sasaran operasi adalah pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta adanya kegiatan minuman oplosan. Hasil penertiban minuman beralkohol ilegal/tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merk.

Rincian miras yang dimusnahkan itu terdiri dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol; Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol; Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol; Kota Administrasi Barat sebanyak 3.306 botol; Kota Administrasi Jakarta Selatan 1.000 botol; dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.

Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) berkomitmen menindak tegas segala kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk peredaran miras.

"Kita tahu bahwa minuman keras sangat berbahaya buat masyarakat. Oleh karena itu, kita harus secara tegas memusnahkannya," kata Sekda Joko Agus.

Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer (Kodam), dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan operasi secara rutin. Ini adalah hasilnya dan harus kita musnahkan," ujarnya.

Menurutnya, operasi ketertiban masyarakat akan dilakukan secara periodik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Kegiatan ini akan menyasar pada aktivitas peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus