Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gunawan Sadbor, TikToker asal Sukabumi keluar dari bui sejak Jumat, 8 November 2024. Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan alasan keluarnya Gunawan Sadbor dan rekannya Toed karena mendapat penangguhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini dilakukan atas dasar permohonan keluarga dan kuasa hukum keduanya. Penangguhan pun dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak ada diantarkan, keluarganya datang, kan keluarganya memohon dengan pengacaranya," kata Ali, Ahad, 10 November 2024 seperti dikutip dari Sukabumi Upadate mitra Teras.id.
Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap Gunawan, sosok viral yang mempopulerkan joget Sadbor di Tiktok. Pria 38 tahun itu ditangkap karena diduga terlibat promosi judi online.
Kisah Gunawan Sadbor tak berhenti di sini. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Gunawan Sadbor, kreator konten asal Sukabumi, Jawa Barat, sebagai duta anti-judi online. Polisi sebelumnya sempat menahan Gunawan dalam kasus promosi judi online. Namun, polisi kemudian menangguhkan penahanan pria 38 tahun tersebut.
Listyo Sigit mengungkapkan penunjukan Gunawan Sadbor sebagai duta anti-judi online dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 11 November 2024. “Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta, duta untuk anti-judi online,” kata Sigit dalam rapat yang disiarkan kanal YouTube TV Parlemen.
Sigit menyampaikan influencer yang mempromosikan judi online juga menjadi pintu masuk untuk kepolisian membongkar jaringan yang ada di belakang mereka. “Mereka (influencer) juga kita manfaatkan untuk mendalami dan mengembangkan siapa orang-orang yang berada di belakang mereka,” kata dia.
Kronologi Penangkapan Gunawan Sadbor
Kronologi penangkapan Gunawan Sadbor Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan ditangkapnya Gunawan alias Sadbor dan AS berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian yang menemukan adanya indikasi mempromosikan website perjudian.
Dalam patroli tersebut, lanjut Samian, pihaknya menemukan akun TikTok @flokitoto1 yang mengunggah rekaman dari live streaming akun @sadbor86. Pada rekaman tersebut, AS selaku host live streaming atau live TikTok menyampaikan kalimat bernada promosi situs judi online flokitoto itu lengkap dengan tautan situsnya.
"Setelah berhasil dibuka dan dicoba, kami memastikan bahwa situs tersebut merupakan situs judi online yang bisa dimainkan oleh semua orang sesuai aturan yang ditetapkan di situsnya," kata Samian dikutip dari Teras.id.
Menurut Samian, live streaming itu dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober 2024, pukul 13.30-16.00 di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar.
"Kita dapatkan ternyata ada gift-gift (hadiah) yang diberikan oleh penyedia website judi online. Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan. Kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan, ujar Samian.
Atas bukti tersebut, polisi berkoordinasi dengan ahli pidana teknologi informasi dan ahli bahasa. Berdasarkan pemeriksaan dan analisis ahli, polisi menyimpulkan bahwa tindakan Gunawan dan AS memenuhi unsur tindak pidana.
"Dari hasil pemeriksaan ahli, kegiatan yang dilakukan oleh saudara AS dan Gunawan alias G ini merupakan rangkaian tindak pidana," jelas Samian. "Akun flokitoto sudah sejak Oktober memberikan gift,” ujarnya.
Menurutnya, semestinya bila dikehendaki, fitur gift itu bisa dimatikan, namun pihak terduga tidak melakukannya. Gift yang diberikan juga nilainya cukup besar.
Hal ini yang kemudian mendasari polisi menangkap Gunawan dan AS pada Kamis 31 Oktober 2024. Samian menuturkan keterlibatan Gunawan Sadbor dalam kasus ini karena memiliki peran bersama-sama atau turut serta dan memberikan bantuan kepada tersangka AS dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun tiktok @sadbor86 untuk melakukan live streaming.
"Sehingga dapat diaksesnya dokumen elektronik atau informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, serta mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut," kata Samian.
Ada pun barang bukti yang berhasil diringkus yaitu yaitu dua unit handphone yang digunakan untuk siaran langsung, satu buku rekening BRI milik Gunawan, satu setelan kaos biru dan celana hitam yang dikenakan AS saat live, satu speaker merek ACOME berwarna biru, dan sebuah tripod hitam.
LINDA LESTARI I SULTAN ABDURRAHMAN