Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tunjuk Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti-Judi Online

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penunjukan Gunawan sebagai duta anti judi online dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

11 November 2024 | 15.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Gunawan Sadbor, kreator konten asal Sukabumi, Jawa Barat, sebagai duta anti-judi online. Polisi sebelumnya sempat menahan Gunawan dalam kasus promosi judi online. Namun, polisi kemudian menangguhkan penahanan pria 38 tahun tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Listyo Sigit mengungkapkan penunjukan Gunawan Sadbor sebagai duta anti-judi online dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 11 November 2024. “Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta, duta untuk anti judi online,” kata Sigit dalam rapat yang disiarkan kanal YouTube TV Parlemen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penunjukan itu, kata Sigit, merupakan jawaban dari berbagai pertanyaan yang muncul di publik soal penahanan Gunawan Sadbor, khususnya soal perbedaan perlakuan terhadap sejumlah pesohor yang juga mempromosikan konten judi online. “Intinya terhadap mereka yang belum paham, kita sadarkan dan kemudian kita jadikan mereka duta untuk anti kampanye judi,” ucap Sigit.

Menurut Sigit, polisi juga melakukan pengembangan kasus dari Gunawan Sadbor. Sigit berujar kepolisian telah menangkap dua tersangka pelaku marketing judi online yang diduga memberi gift atau hadiah dalam siaran TikTok kepada sang kreator konten.

Sigit menyampaikan influencer yang mempromosikan judi online juga menjadi pintu masuk untuk kepolisian membongkar jaringan yang ada di belakang mereka. “Mereka (influencer) juga kita manfaatkan untuk mendalami dan mengembangkan siapa orang-orang yang berada di belakang mereka,” ucap Sigit.

Polres Sukabumi sempat menangkap Gunawan Sadbor pada Kamis, 31 Oktober 2024. Gunawan sebelumnya viral etelah mempopulerkan joget sadbor di akun TikTok. Pria dengan joget khas “ayam patuk” itu ditangkap karena diduga terlibat promosi judi online.

Polres Sukabumi menetapkan Gunawan sebagai tersangka kasus promosi judi online. Namun, Gunawan telah bebas sejak Jumat, 8 November 2024 lalu setelah penyidik kepolisian mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Gunawan juga sempat membantah tuduhan atau dugaan soal adanya kerja sama dengan judi online dalam live TikTok-nya. “Banyak banget yang nge-tag Sadbor bahwa Sadbor kerja sama dengan juday online (judi online), Sadbor mau klarifikasi bahwa itu tidak benar," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus