Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kreator konten dan influencer Willie Salim dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) usai mengunggah video di akun media sosialnya tentang 'raibnya' rendang 200 kg yang dimasak di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Selasa sore, 18 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konten tersebut menuai kontroversi karena dinilai telah mencoreng citra kota Palembang dan memberikan stigma negatif terhadap masyarakatnya. Sejumlah masyarakat yang tidak terima dengan konten tersebut pun membawa kasus ini ke jalur hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polda Sumatera Selatan sudah menerima tiga laporan dari masyarakat terkait konten Willie Salim, yakni pengacara Ryan Gumay dan Agung Wijaya, serta kreator konten asal Palembang, Rendy Aditya atau yang dikenal dengan nama Rondoot. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumsel pun telah memanggil pelapor dari Ryan Gumay Law Firm serta tiga saksi untuk dimintai keterangan pada Selasa, 25 Maret 2025.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo menjelaskan sebelum memanggil Willie Salim, penyidik perlu mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. "Saat ini, kami masih mendalami keterangan saksi sebelum mengambil langkah berikutnya, termasuk pemanggilan terlapor," kata Dwi Utomo, Rabu, 26 Maret 2025, seperti dikutip Antara.
Kasus konten kreator yang berujung pada pelaporan ke pihak berwajib ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelum Willie, sudah ada beberapa kreator yang harus berhadapan dengan hukum akibat konten yang mereka buat. Siapa saja? Berikut informasinya.
1. Ferdian Paleka
Youtuber Ferdian Paleka membuat konten prank berupa pemberian kardus dengan kata sembako untuk transpuan yang tengah mengalami kesulitan karena pandemi covid-19. Aksi tak elok ini dilakukan pada bulan puasa 2020. Alih-alih berhati mulia dengan memberikan sembako, ternyata kardus itu diisi batu bata dan sampah untuk menjadikan para transpuan itu bahan ketawaan dan direndahkan.
Saat ditangkap pada Mei 2020, Ferdian Paleka sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan polisi. Ferdian sempat kabur dari Bandung ke Merak hingga ditangkap di Tol Tangerang-Merak. Di dalam penjara, Ferdian sempat mengalami pelecehan dari para tahanan lainnya. Videonya menjadi bulan-bulanan tahanan lain hingga kemudian dibebaskan pada Juni 2020.
Mendekam di balik terali besi rupanya tak membuatnya benar-benar jera. Ferdian Paleka kembali ditangkap polisi pada Mei 2023 lantaran mempromosikan judi online dalam jaringan. Pria berusia 25 tahun itu dicokok polisi karena mempromosikan dua situs judi daring di kanal YouTube dan Facebook-nya yang bernama Paleka TV sejak Maret 2023.
2. Edo Dwi Putra
Aksi Youtuber dari Palembang ini mengikuti jejak Ferdian Paleka yang membuat konten sembako sampah. Ia memanfaatkan momen Idul Adha pada 31 Juli 2020 dengan membuat prank membagikan daging kurban yang diisi sampah.
Edo dan temannya menyiapkan kresek hitam yang siap diisi sampah. Mereka kemudian berkendara sepeda motor mengelilingi kampung mencari sasaran. Keduanya membagikan 'daging kurban berisi sampah' ke sebuah rumah dengan dalih berbagi rezeki. Aksi ini diulangi lagi ke sebuah rumah lain.
Yang membedakan dengan Ferdian Paleka, Edo Dwi Putra dan temannya kembali mendatangi dua korban penerima daging kurban berisi sampah tadi. Meski didamprat penerima, mereka menjelaskan bahwa itu konten dan memberi uang masing-masing Rp 500 ribu. Aksi itu tetap membuat kesal netizen dan berujung penangkapan Edo Dwi Putra dan krunya beberapa hari kemudian.
3. Galih Loss
TikToker Galih Loss dicokok Polda Metro Jaya pada Senin malam, 22 April 2024. Ia dikenakan pasal dugaan penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat media sosial TikToknya akibat konten bercanda dengan seorang bocah yang menyerempet kalimat Taawudz.
Dalam konten itu, ia bertanya kepada bocah laki-laki, hewan apa yang bisa mengaji. Ketika sang bocah tak bisa menjawab, ia memperagakan raungan serigala dan diteruskan membaca bacaan Taawudz, audzubillahiminasyaitonirojim yang artinya, "Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk." Kalimat yang dibaca saat memulai mengaji ini digunakan bahan bercandaan yang dianggap menistakan agama Islam.
Selain itu, Galih juga membuat konten prank yang dinilai merugikan orang lain dan memancing kemarahan netizen. Salah satunya, ia mengganggu pekerjaan pengantar gas dengan berpura-pura mengambil tabung gas agar pengantar tersebut berhenti.
Konten lainnya yang memicu amarah warganet adalah saat ia meneriakkan "Begal!" kepada seorang sopir ojek online (ojol) yang sedang menunggu pesanan. Akibatnya, dua petugas keamanan langsung menghentikan sopir tersebut, mencabut kunci motornya, dan bersiap untuk menginterogasinya.
Saat itulah Galih mengaku bahwa aksi tersebut hanyalah prank. Netizen mengecam konten ini karena dianggap membahayakan keselamatan sopir ojol, terutama jika ada massa yang salah paham dan bertindak main hakim sendiri. Komika, Ernest Prakasa pun meminta Galih Loss ditangkap karena membahayakan orang lain.
4. Gunawan Sadbor
Polres Sukabumi menangkap Gunawan, seorang warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Gunawan, yang sebelumnya viral berkat joget sadbor di TikTok, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam promosi judi online.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar (ditangkap), yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 1 November 2024. Menurut Samian, penangkapan Gunawan alias Sadbor serta rekannya, AS, bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. Dalam patroli itu, pihak berwenang menemukan indikasi promosi situs judi online melalui akun TikTok.
Lebih lanjut, Samian menjelaskan bahwa pihaknya menemukan akun TikTok @flokitoto1 yang mengunggah rekaman live streaming dari akun @sadbor86. Dalam video tersebut, AS yang berperan sebagai host live TikTok menyebutkan kalimat promosi terkait situs judi online flokitoto, lengkap dengan tautan menuju situs tersebut.
"Setelah berhasil dibuka dan dicoba, kami memastikan bahwa situs tersebut merupakan situs judi online yang bisa dimainkan oleh semua orang sesuai aturan yang ditetapkan di situsnya," kata Samian dikutip dari Teras.id.
Setelah menjalani hukuman selama sepekan, Gunawan dibebaskan pada Jumat, 8 November 2024. Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengungkapkan bahwa pembebasan Gunawan Sadbor dan rekannya, Toed, dilakukan berdasarkan permohonan penangguhan dari keluarga serta kuasa hukum mereka.
“Tidak ada diantarkan, keluarganya datang, kan keluarganya memohon dengan pengacaranya," kata Ali, Ahad, 10 November 2024 seperti dikutip dari Sukabumi Update mitra Teras.id.
Yudono Yanuar, Adinda Jasmine, Linda Lestari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.