Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gunawan Sadbor: Awalnya Tersangka, Kini Jadi Duta Anti-Judi Online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Gunawan Sadbor sebagai duta anti-judi online dan menangguhkan penahanannya.

11 November 2024 | 17.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gunawan Joget Sadbor. Dok. Tiktok @sadbor86

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menetapkan Gunawan Sadbor, pemilik akun TikTok @Sadbor86, sebagai tersangka kasus promosi judi online. Pria 38 tahun itu merupakan konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Ajun Komisaris Ali Jupri saat dikonfirmasi pada Ahad, 3 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polres Sukabumi menangkap Gunawan pada Kamis 31 Oktober 2024. Sosok viral yang mempopulerkan joget Sadbor di Tiktok itu ditangkap karena diduga terlibat promosi judi online.

Gunawan telah membantah terlibat judol sebelum ditangkap polisi dan ketika gencar tuduhan ihwal keterlibatan judi online. Dugaan keterlibatan judi online itu muncul karena Gunawan sering mendapat saweran dari akun judi online saat live TikTok.

Gunawan membantah bekerja sama dengan judi online. Ia mengakui bahwa banyak akun judi online yang menandai saat mereka siaran langsung joget sadbor.

"Bahwa Sadbor dan tim atau karyawan Sadbor tidak bekerja sama dengan mereka (Judol),” ujar Gunawan Sadbor dalam video klarifikasinya.

Jadi duta anti-judi online

Hari ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Gunawan sebagai duta anti-judi online dan menangguhkan penahanannya. Hal ini disampaikan Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.

Sigit mengatakan, penunjukkan ini dilakukan setelah polisi dituding menerapkan perlakuan berbeda terhadap influencer yang terlibat judol.

“Gunawan Sabdor saat ini kami tangguhkan dan kami jadikan dia duta, duta untuk anti-judi online,” kata Sigit.

Kapolri mengakui banyak yang memprotes penangkapan Gunawan. Namun, kata dia, dari hasil penangkapan ini polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka pelaku marketing pemberi gift kepada influencer tersebut.

Sementara itu kepolisian akan menjadikan pelaku yang tidak sadar bahwa mereka terlibat judol untuk membantu kampanye anti-judi. 

“Sebaliknya mereka juga kami manfaatkan untuk mendalami dan mengembangkan siapa orang-orang yang berada di belakang mereka,” ujarnya. 

Dani Aswara, Teras.id berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus