Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penahanan Penyuap Eddy Hiariej Dibantarkan, KPK Enggan Jelaskan Jenis Penyakitnya

Kondisi kesehatan menjadi alasan KPK melakukan pembantaran atau penundaan penahanan sementara terhadap tersangka penyuap Eddy Hiariej.

5 Februari 2024 | 21.37 WIB

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi kesehatan menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran atau penundaan penahanan sementara terhadap tersangka penyuap Eddy Hiariej, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. "Memang benar yang bersangkutan saat ini dibantarkan karena permohonan dari tersangka karena alasan kesehatanya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp pada Senin, 5 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Ali Fikri enggan menyebutkan kondisi kesehatan atau penyakit yang diderita oleh Helmut Hermawan. Dia beralasan karena hal itu bukan wewenang KPK. "Mengenai penyakitnya, tentu bukan ranah kami untuk menjelaskan ke publik," ujarnya. Dalam kesempatan berbeda, Ali Fikri menuturkan penahanan terhadap Helmut Hermawan dibantarkan karena yang bersangkutan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, KPK menahan Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap bekas Wamenkumham Eddy Hiariej. Dia disebut memberikan uang Rp 8 miliar kepada Eddy Hiariej untuk menyelesaikan konflik kepengurusan PT CLM secara administrasi di Kemenkumham.

Helmut ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik sebagai tersangka pada Kamis, 7 Desember, 2023. "Tim penyidik menahan tersangka HH selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta.

Merespons soal masa tahanan Helmut Hermawan, Ali Fikri mengatakan penahanan tersangka pemberi suap dibatasi maksimal dua bulan. "20 hari pertama dan diperpanjang selama 40 hari," katanya. Ali Fikrii berkata waktu penahanan tidak dikurangi meskipun masa tahanan Helmut Hermawan ditangguhkan.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus