Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi kesehatan menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran atau penundaan penahanan sementara terhadap tersangka penyuap Eddy Hiariej, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. "Memang benar yang bersangkutan saat ini dibantarkan karena permohonan dari tersangka karena alasan kesehatanya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp pada Senin, 5 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun Ali Fikri enggan menyebutkan kondisi kesehatan atau penyakit yang diderita oleh Helmut Hermawan. Dia beralasan karena hal itu bukan wewenang KPK. "Mengenai penyakitnya, tentu bukan ranah kami untuk menjelaskan ke publik," ujarnya. Dalam kesempatan berbeda, Ali Fikri menuturkan penahanan terhadap Helmut Hermawan dibantarkan karena yang bersangkutan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KPK menahan Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap bekas Wamenkumham Eddy Hiariej. Dia disebut memberikan uang Rp 8 miliar kepada Eddy Hiariej untuk menyelesaikan konflik kepengurusan PT CLM secara administrasi di Kemenkumham.
Helmut ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik sebagai tersangka pada Kamis, 7 Desember, 2023. "Tim penyidik menahan tersangka HH selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta.
Merespons soal masa tahanan Helmut Hermawan, Ali Fikri mengatakan penahanan tersangka pemberi suap dibatasi maksimal dua bulan. "20 hari pertama dan diperpanjang selama 40 hari," katanya. Ali Fikrii berkata waktu penahanan tidak dikurangi meskipun masa tahanan Helmut Hermawan ditangguhkan.