Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga RW 06 Kelurahan Kebon Sirih dan PT. GLD Property, anak perusahaan MNC Group, tengah memperebutkan jalan lingkungan atau dikenal dengan sebutan jalan MHT di Gang 10, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO menyusuri gang yang terletak di belakang kawasan MNC Group itu kemarin. Dari jalan tersebut, siapa saja yang melintas dapat melihat gedung-gedung milik MNC Group yang tepat berdiri di samping Gang 10.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pantauan TEMPO, Gang 10 menghubungkan dua jalan utama, yakni Jalan Kebon Sirih Dalam dan Jalan K.H. Wahid Hasyim. Gang sempit itu juga terhubung dengan pusat kuliner yang terletak di Gang 13.
Seorang warga menyatakan bahwa Gang 10 adalah jalan pintas bagi masyarakat yang ingin menuju Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat. "Orang-orang yang mau berangkat kerja bisa lewat sini buat ke stasiun," kata warga yang tak ingin disebutkan namanya ini saat ditemui, Jumat, 10 November 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan jalan MHT di Gang 10 adalah aset milik Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI. "Asetnya DKI," katanya saat ditemui di Kali Ciliwung, Kelurahan Bidara Cina-Kebon Baru, Jakarta Timur-Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2023.
Menurut dia, secara aturan, akuisisi atau pemindahan kepemilikan aset diperbolehkan dengan melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Salah satu syarat akuisisi adalah jalan tidak digunakan lagi.
"Iya boleh, dimatikan fungsinya, nanti dia bayar atau gimana, nantikan ada timnya. Bukannya tidak boleh (akuisisi)," ucap Kepala Sekretariat Presiden ini.
Konflik memperebutkan lahan antara warga Kebon Sirih dan MNC Group tidak hanya terjadi sekali. Sebelumnya, grup perusahaan milik Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo itu terlebih dulu merebut jalan MHT di Gang 9, RT 12/RW 06 pada 2020.
Jalan tersebut memiliki luas 599,40 meter dengan rincian panjang 178 meter dan lebar 3,30 meter, termasuk saluran air atau got sebelah kiri dan kanan jalan. Ambil alih jalan terjadi di era mantan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
Kini, di jalan MHT Gang 9 sudah berdiri bangunan milik MNC group. TEMPO juga menyambangi gang itu kemarin. TEMPO melihat tembok pembatas menjulang sebagai tanda untuk membedakan lahan milik properti milik MNC Group dan wilayah RW 06.
Agus, warga setempat, menyebut bahwa sebelum ada tembok pembatas itu, sebuah masjid pernah berdiri di Gang 9. "Sekarang Masjid Al Hurriyah sudah enggak ada, berbarengan sama Gang 9 yang sudah diambilalih," katanya.
Dalam catatan TEMPO, pada Maret 2022, warga Kebon Sirih juga pernah bersitegang dengan MNC Gorup karena menolak tukar guling lahan masjid dengan lahan milik MNC.