Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

30 Juni 2022 | 13.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN jalur afirmasi untuk kalangan ekonomi tidak mampu di Depok diserbu ribuan pendaftar. PPDB jalur afirmasi ini dibuka sejak 27 hingga 28 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan website resmi PPDB Kota Depok, kurang lebih ada 2.676 pendaftar melalui jalur afirmasi,  namun yang diterima hanya 1.222 siswa untuk 32 SMPN yang tersebar se-Kota Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini pun lantas memunculkan persaingan ketat antarsiswa. Tak sedikit orang tua yang kecewa karena peraturan PPDB tersebut.

Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok Roy Pangharapan mengatakan, kuota penerimaan itu amat minim bila dibandingkan dengan jumlah pendaftar. Akibatnya, banyak orang tua dari golongan keluarga tidak mampu mengadu kepadanya.

“Kami banyak mendapatkan laporan, bahwa anaknya tidak diterima di sekolah negeri karena kuotanya terbatas, padahal miskin,” kata Roy kepada Tempo, Rabu 29 Juni 2022.

Kuota terbatas itu membuat pihak panitia PPDB memberlakukan syarat zonasi sekolah atau jarak antar rumah dengan sekolah pada jalur afirmasi untuk kalangan ekonomi tidak mampu.

"Jalur Afirmasi KETM kok tetap menggunakan parameter zonasi, atau jarak rumah. Harusnya dilakukan verifikasi faktual kemiskinan, dilihat berdasarkan kondisi objektif," kata Roy.

Ada pula orang tua siswa yang mengadu anaknya kalah dalam persaingan PPDB karena memegang KIS PBI.

 “Kami banyak mendapat laporan, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir atau mengakui peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI), sehingga anaknya tidak diterima di sekolah negeri,” kata Roy.

Padahal peserta KIS PBI ditanggung oleh negara, yang membuktikan kalau pemegang kartu tersebut memang tidak mampu secara ekonomi atau berada di golongan ekonomi menengah ke bawah.

“Sistem PPDB SMP Negeri di Kota Depok tidak mengakui pemilik KIS PBI sebagai orang miskin, akibatnya siswa miskin pemilik KIS PBI tidak diterima atau ditolak di sekolah negeri,” kata Roy.

Roy meminta Pemerintah Kota Depok dapat membenahi sistem PPDB atau menambah jumlah sekolah negeri di wilayahnya. “Atas kejadian ini DKR meminta agar Pemerintah Kota Depok segera melakukan terobosan untuk mengakomodir semua siswa miskin,” katanya.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus