Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peluru nyasar yang mengenai Gedung Nusantara I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dua hari lalu. Keduanya, masing-masing berinisial I dan R, juga diketahui tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan penyidik menjerat mereka dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Senjata Api dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dua-duanya pegawai negeri di Kementerian Perhubungan,” ujar Nico di kantornya, kemarin.
Nico menjelaskan, penyidik akan memeriksa instruktur di Lapangan Tembak Senayan karena kedua tersangka bisa berlatih tanpa mengantongi izin menggunakan senjata api. Polisi pun mendalami sudah berapa kali I dan R berlatih di Lapangan Tembak Senayan.
Tersangka I dan R, menurut dia, ditangkap di Lapangan Tembak Senayan tak lama setelah peluru menembus kaca jendela ruang kerja anggota DPR Bambang Heri di lantai 13 dan Wenny Warouw di lantai 16 Gedung Nusantara I pada Senin lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Polisi menemukan dua proyektil peluru kaliber 9 milimeter yang diduga ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayan tak jauh dari gedung MPR/DPR. Hasil penelitian Laboratorium Forensik Mabes Polri menyebutkan dua proyektil di Gedung DPR tersebut cocok dengan pistol Glock 17 yang digunakan I dan R untuk berlatih menembak.
Nico menuturkan, ketika berlatih, keduanya berencana menembakkan 450 peluru dengan pistol jenis Glock 17 itu. Setelah 357 peluru terlontar, ditambahkan alat bernama switch customizer pada pistol, sehingga menjadi full automatic. Polisi menduga I yang kala itu menembakkan pistol. “Yang bersangkutan kaget, kemudian tembakan naik ke atas,” tutur Nico.
Humas Pengurus Besar Persatuan Penembak Indonesia (PB Perbakin), Rocky Roring, menyatakan I memiliki sertifikat menembak dan didampingi instruktur ketika berlatih. Tempat latihan lapangan tembak reaksi juga sudah memenuhi standar keamanan, yakni ada tanggul tanah dan seng setinggi 10 meter di area bidikan. Tapi I bakal dikenai sanksi organisasi lantaran kelalaian yang membahayakan orang lain. “Kami bisa mencabut status keanggotaannya bahkan dikeluarkan,” ucap dia kepada Tempo, kemarin.ADAM PRIREZA | M. YUSUF MANURUNG
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo