Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eddy Naibaho, kuasa hukum Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo, mengungkap kejanggalan surat rekomendasi dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Surat Sandiaga itu diberikan sebagai rekomendasi pencalonan Erlan Hidayat sebagai Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).
Eddy mengatakan surat rekomendasi Sandiaga Uno itu menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Surat itu juga melanggar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kan, biasanya kalau dia bos, gubernur, misalnya, suratnya diparaf bawahannya dulu yang membuat, (dicek) udah benar atau salah isinya," ucap Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2018.
Baca: Sandiaga Uno Digugat, Bos PDAM Jelaskan Soal Rekomendasi Gubernur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia pun menunjukkan gambar surat dukungan tersebut, tanpa kop dan nomor surat. Namun surat itu disertai tanda tangan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 29 November 2017 dan cap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, ia membandingkan surat itu dengan surat dukungan dari Anies Baswedan disertai surat keterangan dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yang terbit belakangan.
"Kayak surat pribadi. Ini stempelnya aja enggak jelas," ujar Eddy. "Sementara suratnya gubernur ini jelas. Ini stempelnya jelas banget."
Sutedi Raharjo menggugat perdata Sandiaga Uno terkait dengan terbitnya surat rekomendasi dukungan untuk pencalonan Erlan Hidayat sebagai Ketua Umum Perpamsi tanpa kop dan nomor surat resmi. Dalam surat bertanggal 29 November 2017 tersebut, Sandiaga Uno menyertakan tanda tangannya sebagai Wakil Gubernur DKI dengan cap instansi.
Baca: Sutedi Gagal Jadi Bos Asosiasi PDAM, Gugat Sandiaga Uno Soal Kop
Pada persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan legal standing yang berlangsung pada Kamis, 15 Maret 2018, di PN Jakarta Pusat, pihak Sandiaga Uno sebagai tergugat tidak hadir. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 29 Maret 2018.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | TD